Jaksa Agung ST Burhanuddin: "Penyelenggaraan Musrenbang 2024, Diharapkan Mampu Wujudkan* Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General"



Jaksa Agung ST Burhanuddin:
"Penyelenggaraan Musrenbang 2024,
Diharapkan Mampu Wujudkan*
Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General"


JAKARTA,- Anekafakta.com


Jaksa Agung ST Burhanuddin
menutup dan memberikan arahan pada acara penutupan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan tema "Optimalisasi
Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern
Menuju Indonesia Emas 2045"  yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Jumat (26/4/2024)


Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pencapaian tujuan dalam
sebuah organisasi tentu diawali dengan adanya pola perencanaan yang matang. Untuk
itu, Musrenbang melalui pola bottom up dengan mekanisme musyawarah untuk
mufakat merupakan hal yang esensial bagi institusi Kejaksaan. Hal itu dilakukan dalam
upaya menyinkronkan pola perencanaan dan penganggaran organisasi agar sesuai
dengan siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional.


Adapun sinkronisasi bertujuan untuk memastikan terkait pemenuhan anggaran
Program Dukungan Manajemen, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum tetap
memperhatikan prioritas pemerintah. Selain itu, Musrenbang yang diselenggarakan ini
diharapkan mampu mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat
Generaal.


"Saya yakin dan percaya, setiap butir pemikiran serta kesimpulan pada Musrenbang
Kejaksaan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Dokumen Rancangan Rencana Kerja
Kejaksaan Tahun 2025 ini mampu mengatasi setiap hambatan serta tantangan yang
dihadapi oleh Korps Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," ujar Jaksa Agung.


Secara garis besar, masing-masing kelompok kerja (Pokja) telah memberikan usulan
serta masukan yang didasarkan pada kondisi riil di lapangan dengan memperhatikan
ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan.
Salah satu yang disoroti oleh Jaksa Agung adalah satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang sebelumnya tidak terdapat anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan koordinasi perkara koneksitas. Sedangkan, core business
dari bidang Pidana Militer adalah terkait pelaksanaan koordinasi antara Kejaksaan
dengan Babinkum TNI. Tetapi, pada Pokja kali ini sudah ada pembahasan terkait hal
tersebut.


Selain itu, terdapat juga masukan yang sifatnya melakukan penilaian terhadap
efektivitas penyuluhan hukum yang masih dinilai terdapat ketidakselarasan antara kuantitas kegiatan dengan outcome yang dihasilkan.


"Saya mengingatkan kepada kita semua bahwa kesamaan pemahaman, tujuan, serta langkah merupakan kunci utama untuk mewujudkan Kejaksaan yang transformatif,"
ujar Jaksa Agung.
Oleh karena Kejaksaan Negeri merupakan unit satuan kerja yang paling mengetahui
kebutuhan organisasi, disampaikanya  bahwa satuan kerja pada level
tersebut mutlak harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, memetakan, serta
merumuskan apa yang menjadi kebutuhan organisasi, sehingga satuan kerja di tingkat
yang lebih tinggi mampu menerjemahkannya dengan akurat.    "Hal ini menjadi tugas bagi perencanaan pusat untuk mampu meningkatkan
pengetahuan terkait perencanaan dan penganggaran pada setiap level satuan kerja
secara berjenjang," pungkas Jaksa Agung.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Mohamad Dofir selaku Ketua Umum
Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 beserta jajaran kepanitiaan atas
penyelenggaraan acara ini yang telah berjalan baik dan lancar.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama