Dirut SMIP Dicecar Temukan Tersangka Baru Impor Gula dari Unsur Pemerintah
JAKARTA,Anekafakta.com
Direktur Utama PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) inisial YNL diperiksa temukan tersangka baru Skandal Impor Gula PT. SMIP dari unsur Pemerintah.
Namun demikian, sampai selesai pemeriksaan status YNL yang menjabat Dirut pada 2020 tidak berubah dan masih sebagai saksi.
Sejak diterbitkan Sprindik beberapa waktu lalu tersangka baru satu orang atas nama RD (Direktur SMIP) minus unsur Pemerintah.
Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan menanggapi lebih jauh soal pemeriksaan YNL dalam sengkarut impor gula oleh SMIP dan belum adanya tersangka baru dari unsur Pemerintah.
Ketut hanya mengatakan YNL diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan ini (justru, Red) guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), " katanya, Senin (29/4) malam.
Perkara ini cukup menarik dibanding perkara impor baja dan impor garam, sebab dalam dua perkara tersebut unsur Swasta dan Pemerintah dijadikan tersangka
Bahkan, dalam impor baja korporasi dijadikan tersangka. Mantan Ditjen IKFT Kemenperin M. Khayam juga dijadikan tersangka dalam Impor Garam.
BERKELANJUTAN
"Bila mengacu kepada perkara impor baja dan impor garam seharusnya juga ada unsur Pemerintah dalam Impor Gula SMIP, " komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Iqbal berargumen praktik impor gula itu tidak dilakukan sendiri, tapi melibatkan institusi terkait penerbitan ijin impor dan pengawasan barang masuk.
Kendati begitu, dia percaya bakal dijeratnya unsur Pemerintah soal waktu dan penyidikan ini sebuah proses berkelanjutan.
"Percayakan kepada tim penyidik, " akhirinya.
Dalam perkara ini sejumlah pejabat Bea dan Cukai Riau, Dumai dan Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah diperiksa, diantaranya WAR diduga Wara Agustini Rukmini selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor, pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu).
Kasus ini pertama kali muncul ke permuiaan saat Eks. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto secara tersirat menyebut SMIP diduga terkait penyelundupan gula pada Jumat (8/12/2023) di KPK.
SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, kapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Dari berbagai aneka informasi, kasus penyelundupan gula yang diduga melibatkan PT. SMIP dan merugikan negara hingga Rp 1, 2 triliun terjadi di Dumai Riau.
SMIP adalah perusahaan penerima fasilitas impor gula dari Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri), November 2019 dan juga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen BC.
Saat itu, Dirjen Daglu dijabat Indrasari Wisnu Wardhana yang sudah dijadikan tersangka dalam Skandal CPO alias Minyak Goreng.
(D Wahyudi)
Posting Komentar