Diduga, Finance FIF Tarik Motor dan Tipu Konsumen, Instruksi Presiden dan Kapolri Terkesan Diabaikan
MANADO, ANEKAFAKTA.COM
Lagi-lagi PT Federal International Finance (FIF) Manado dilaporkan ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang Undang-undang nomor 1 tahun 1946
Awalnya, kendaraan (motor Honda Beat Stret warna hitam, nomor polisi DB 5736 WD, tahun 2022, saat korban sedang berada di parkiran Indomaret di Kelurahan Pandu, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal mengatasnamakan dari PT FIF Finance Manado, dan membujuk akan membantu korban asalkan datang ke kantor FIF di Jalan Sam Ratulangi Manado.
Isnawati A. Ambo yang adalah korban perampasan kendaraan merasa dirugikan. Penarikan dan perampasan kendaraan secara sepihak sanksinya pidana.
Kepada anekafakta.com, Isnawati dipaksa oleh Finance FIF, untuk membayar tunggakan kredit empat bulan sebesar Rp 4.644.000, dengan denda Rp 3.393.000 ditambah membayar biaya penarikan sebesar Rp 1.500.000.
Saat korban berada di Kantor FIF, pelaku meminta STNK dan kunci motor untuk mengecek nomor rangka kendaraan. Setelah kunci motor diberikan, ternyata bukan untuk mengecek nomor rangka kendaraan tapi korban dibohongi dengan modus penipuan karena motor miliknya sudah tidak ada di parkiran.
"Saya meminta pelaku dari finance FIF dapat menerima uang pembayaran tunggakan motor milik saya. Tapi pihak finance menolak dan memaksakan kami untuk membayar tunggakan dan biaya penarikan ditambah denda," ungkap Isnawati.
Padahal lanjut Isnawati, dirinya akan membayar dan mengangsur 3 (tiga) bulan setelah kendaraannya ditarik pelaku. Isnawati juga mengatakan kalau angsuran sepeda motornya tinggal sembilan bulan angsuran dengan nominal sekira sembilan jutaan.
Korban menyayangkan kalau etikat baiknya untuk membayar tunggakannya tidak digubris oleh pihak finance FIF.
Isnawati sebagai korban masih berupaya membayar tiga bulan tunggakannya agar motornya bisa kembalikan, tetapi pihak PT. FIF menyatakan bahwa sistemnya sudah mencatat harus membayar sesuai perintah perusahan.
"Saya sudah berniat baik untuk membayar tiga bulan tunggakan dan denda sepeda motor saya, tapi PT FIF katakan harus membayar biaya tambahan penarikan kendaraan sebesar Rp 1,5 juta dan membayar angsuran 4 bulan," ungkap korban, di depan Polda Sulut, sore tadi.
Baginya, perusahan Finance FIF yang telah menarik motor miliknya sudah mengabaikan Instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri.
Namun dia menyesali tindakan perusahaan PT FIF yang tidak mau berkompromi, meski dirinya telah berjanji untuk melunasi angsurannya. Akibat kejadian itu, korban mengaku kalau dirinya merasa akan diperas untuk membayar biaya penarikan kendaraan kepada FIF senilai Rp 1.500.00.
Isnawati A. Ambo, Warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Kamis 17 April 2024, telah melaporkan Perusahaan Terbatas (PT) Federal International Finance (FIFGroup) ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), pasca perampasan kendaraan tanpa prosedur.
Sementara informasi di Serta Kepelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut membenarkan laporan tersebut. Disebutkan laporan polisi nomor : LP/B/212/1V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 19 April 2024, yang ditandatangani Iptu Wahyudi, dengan korban Isnawati A. Ambo.
Meski demikian, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ancaman hukuman bagi pihak debt collector maupun perusahan pembiayaan yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.
Adapun perlakuan buruk dilakukan oknum pegawai PT FIF Finance kepada dirinya. "Kami dibentak-bentak oleh beberapa oknum pegawai FIF. Salah satunya pegawai bernama Riko. Kami dimah-marah oleh Riko dan rekan-rekannya di depan kantor PT FIFGROUP. Riko katakan bahwa mereka telah melaporkan ke Kapolsek. Supaya torang tidak tarik ngoni pe kendaraan makanya kalo mo kredit motor jangan bautang musti bayar itu utang. Jangan dulu pulang ngoni neh karena kapolsek mo kamari di FIF sini," sebut korban mengutip pernyataan Riko pegawai FIF.
Prosedur penyitaan kendaraan harus memahami Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Kejadian tersebut, Isnawati meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan S.H, S.I.K, M.H, M.Si, menindak tegas agar tidak lagi melakukan tindak pidana penipuan dan menarik kendaraan secara sepihak kepada masyarakat yang melakukan kredit kendaraan, dengan terlapor Finance FIF.
(Arthur Mumu)
Posting Komentar