100 Personel Polres Klungkung Ikuti Pembinaan Etika Profesi Polri dari Bidpropam Polda Bali
Bali,Anekafakta.com
Polres Klungkung Menerima Tim Bidpropam Polda Bali berkaitan dengan Pembinaan Etika Personel bertempat di Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Selasa, 30 April 2024
Tim yang hadir dari Bidpropam Polda Bali Kasubbid Wabprof AKBP Anak Agung Wirahatiningsih, S.H., M.H. bersama dengan Kasubbag Rehabpers AKP I Wayan Sukarita, S.Sos, PS. Kaur Standarisasi Ni Komang Sri Anggreni, S.H, Iptu Wage Sudarsana dan Aiptu Tjokorda Alit Kusumayudha.
Sesampainya di Polres Klungkung Tim di Sambut oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika Mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Tim dari Bidpropam Polda Bali telah hadir di Polres Klungkung dalam melaksanakan kegiatan pembinaan Etika Profesi Polri.
Untuk di Polres Klungkung minim pelanggaran dan telah melakukan pengawasan terhadap personel dan juga saling mengingatkan antara rekan kerja.
Telah banyak progam progam pimpinan yang selama ini dilaksanakan dengan baik dan akan ada Grand Strategi Polri di tahun depan dalam menyiapkan Indonesia Emas yang segaris dengan tujuan Pemerintah. Di satu sisi masih ada hal negatif yang dilakukan oleh oknum anggota Polri yang kemudian viral yang dapat mencoreng nama baik Institusi.
Dalam kesempatan yang baik ini semoga pemberian materi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan anggota yang hadir agar dapat memperhatikan dan selanjutnya disampaikan kepada anggota yang belum hadir. Terangnya
Kasubbid Wabprof AKBP Anak Agung Wirahatiningsih, S.H., M.H. mengatakan bahwa Kegiatan pembinaan Etika Profesi dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana. Walaupun di Polres Klungkung minim pelanggaran namun kegiatan pembinaan harus tetap dilaksanakan sehingga harapan pimpinan akan menjadi zero pelanggaran. Berkaitan dengan pengawasan anggota akan keluar Perkap No 2 Tahun 2022 yang telah direvisi dan rencananya akan dikeluarkan pada bulan Juni 2024.
Berkaitan dengan kegiatan Etika Profesi Polri kami memiliki bertanggung jawab dan tidak akan henti hentinya saling mengingatkan dan jangan ada pembiaran, harapannya kedepan pelanggaran anggota menjadi minim, dan wajib bagi anggota Polri dapat membaca peraturan hukum yang bersifat umum maupun di Internal Polri sehingga anggota harus memahami peraturan dan SOP di fungsi masing masing.
Dalam menerima laporan/pengaduan dari masyarakat agar mengikuti SOP, kepada rekan rekan yang bertugas di pelayanan agar mengetahui dan mengikuti SOP yang berlaku. Untuk tahun ini kualitas pelanggaran meningkat dan sesuai arahan Mabes Polri disanksi PTDH. Sebagai pembina fungsi kami harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar. Dan bila ditemukan hal seperti itu agar segera dilaporkan. Imbuhnya
Kemudian dilanjutkan dengan pemberina materi berkaitan dengan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Prosesi dan Komisi Kode Etik Polri, Perkap No 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri serta Materi Rehabpers.
Posting Komentar