Tingkatkan Layanan Pembinaan, Lapas Pemuda Tangerang Resmikan Taman Doa dan Devosi Tri Hati Suci Yesus Maria Yusuf




Tingkatkan Layanan Pembinaan, Lapas Pemuda Tangerang Resmikan Taman Doa dan Devosi Tri Hati Suci Yesus Maria Yusuf

Tangerang,Anekafakta.com

Sebagai peningkatan layanan pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten menggelar peresmian dan pemberkatan Taman Doa dan Devosi Tri Hati Suci Yesus Maria Yusuf bagi WBP Kristiani, Selasa (19/3). 






Peresmian ini dihadiri oleh Pastor Vikjen Keuskupan Agung Jakarta, Pastor Samuel Pangestu, Ketua Komunitas Pria Katholik Santa Helena, Ant. Andi Janto Singgih, Pastor Paroki Curug, Pastor Lukas Sulaeman, dan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto beserta jajaran.

Kegiatan ini diawali dengan Misa syukur peresmian dan pemberkatan Taman Doa dan Devosi Tri Hati Suci Yesus Maria Yusuf yang dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Lapas Pemuda Tangerang dan Pastor Vikjen Keuskupan Agung Jakarta sebagai tanda peresmian taman dan Devosi Tri Hati Suci Yesus Maria Yusuf.

Dalam sambutannya, Pastor Vikjen Keuskupan Agung Jakarta, Pastor Samuel Pangestu berpesan kepada warga binaan pemasyarakatan dan seluruh jemaat yang hadir untuk terus berbuat baik dan mendekatkan diri kepada Tuhan "Teruslah berbuat baik dimanapun dan kapanpun, karena yakinlah semua pasti Tuhan melihatnya,".






Kalapas Pemuda Tangerang mengucapkan terimakasih atas sumbangsih yang telah terlibat secara langsung maupun tidak langsung sehingga Taman Doa dan devosi ini dapat selesai dengan baik serta lancar. "Semoga kehadiran taman doa dan devosi ini dapat membantu warga binaan kristiani dan katolik khususnya untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan. Serta kiranya kebaikan yang telah diberikan ini dapat memberi manfaat bagi para warga binaan pemasyarakatan Kristiani Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,".

Lidwina/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama