Sembilan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Dibebaskan, Ini Penjelasan Polres Grobogan
Grobogan,Anekafakta.com
Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan penggerebekan rumah yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam di kecamatan Tegowanu, kabupaten Grobogan Jawa Tengah, pada Selasa 27 Febuari 2024.
Dihari yang sama Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan langsung menggelar konferensi pers, dalam konferensi persnya Kapolres menyampaikan, saat penggerebekan tersebut Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan 9 orang diduga pelaku perjudian sabung ayam berikut beberapa barang bukti.
Tindakan Polres Grobogan menggerebek tempat perjudian sabung ayam berawal dari laporan masyakat yang merasa resah atas adanya judi sabung ayam yang berada di pinggir jalan Semarang - Purwodadi.
"Usai menggelar konferensi pers sebagai wujud tidak lanjut aduan masyarakat, pihak Polres Grobogan pun berkordinasi dengan Kejaksaan, Karena tidak memenuhi unsur pidana, maka Kami tidak bisa menetapkan sebagai tersangka dan kami berkewajiban untuk memulangkan kembali mereka, 'ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko saat ditemui Awak media, di Polres Grobogan, Sabtu 2 Maret 2023.
Meski tak dapat ditetapkan sebagai tersangka kemudian dipulangkan, mereka tetap diberikan pembinaan melalui himbauan agar menjauh dari kegiatan - kegiatan yang meresahkan masyarakat.
Mariyo
Posting Komentar