Miliki 6 Poket Sabu-sabu, Pria 43 Tahun di Tenggarong Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara



Miliki 6 Poket Sabu-sabu, Pria 43 Tahun di Tenggarong Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara

KUKAR,Anekafakta.com

Satreskoba Polres Kukar, berhasil menangkap pria berusia 43 tahun, berinisial MR asal Tenggarong. Setelah kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 01.00 WITA dini hari, di Jalan Gunung Sentul, Kelurahan Melayi, Kukar.

Pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut sering melakukan transaksi narkoba di wilayah mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam langsung ke lokasi TKP.






Setelah mendapati lokasi pelaku, tim pun langsung melakukan penangkapan kepada pelaku MR. "Pelaku ditangkap saat sedang menepi di pinggir jalan," ujar AKP Aksarudin.

Tidak butuh waktu lama, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, akhirnya pelaku mengaku jika menyimpan narkotika jenis-jenis sebanyak 6 poket, dengan berat 3,40 gram. Pelaku menyimpannya di dalam dasboard kendaraan yang ia gunakan.






Setelahnya, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Kukar, untuk dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku pun terancam dengan  Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama