Mapenaling Sebagai Sarana Adaptasi dan Pengenalan Aturan Di Lapas


Mapenaling Sebagai Sarana Adaptasi dan Pengenalan Aturan Di Lapas

Sungguminasa,Anekafakta.com

Sudah menjadi aturan dimana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru harus menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (MAPENALING). Tidak terkecuali WBP yang baru dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Mapenaling merupakan program yang ditujukan kepada warga binaan baru, bertujuan agar mereka lebih memahami kondisi di Lapas, mentaati peraturan yang ada dan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan yang ada. Kegiatan ini meliputi kegiatan :
1. Penjelasan tata tertib menjadi narapidana;
2. Penjelasan pelayanan kunjungan;
3. Penjelasan pelayanan kesehatan dan perawatan;
4. Penjelasan hal-hak narapidana;
5. Penjelasan tentang kegiatan kerja;
6. Penjelasan sarana dan prasarana Lapas;
7. Penjelasan penerapan disiplin melalui kegiatan apel pagi bersama dan apel kamar;
8. Penjelasan program kegiatan pembinaan; dan
9. Penjelasan kewajiban dan hak sebagai narapidana.

"Mapenaling merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan narapidana, melakukan pengamatan terhadap sikap dan perilaku narapidana, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Lapas, serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana" terang Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Santy Sastriawati.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, mengungkapkan mapenaling merupakan implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan. 

"Output dari kegiatan ini adalah terciptanya WBP yang disiplin, beretika kepada sesama WBP maupun petugas, mengetahui lingkungan baru, termasuk bagaimana mereka bermasyarakat di dalam Lapas, tahu tata cara mengenai pelaksanaan pengajuan Integrasi, serta mengetahui hak dan kewajiban selama menjalani pidana di dalam Lapas" urainya.

Kegiatan mapenaling dibagi menjadi tiga sesi, yaitu sesi pembinaan kepribadian dan Integrasi yang disampaikan oleh jajaran pembinaan narapidana/anak didik, sesi keamanan dan ketertiban oleh jajaran keamanan dan ketertiban, serta sesi pembinaan kemandirian, minat dan bakat oleh jajaran kegiatan kerja.

Darman /red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama