LPP Sungguminasa Gelar Sidang TPP Kepada 47 Orang Warga Binaan

LPP Sungguminasa Gelar Sidang TPP Kepada 47 Orang Warga Binaan

Sungguminasa,Anekafakta.com

Pada hari ini telah digelar sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) kepada 47 WBP. Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan untuk menentukan apakah WBP layak diusulkan untuk mendapatkan CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), dan pengangkatan Tamping dengan syarat terpenuhinya persyaratan administratif maupun substantif.

Pada Sidang TPP kali ini, seluruh anggota tim yang hadir melaksanakan pembahasan mengenai sikap, perilaku dan kewajiban WBP selama menjalani masa pidana di dalam Lapas serta layak atau tidaknya WBP yang dicalonkan untuk mendapatkan pengusulan program tersebut. Sidang ini dilaksanakan di Aula Serbaguna Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Sidang TPP ini diikuti oleh anggota sidang TPP, wali pemasyarakan, PK Bapas Kelas I Makassar dan 47 orang WBP. Sidang TPP kali ini untuk pengusulan PB sebanyak 9 orang dan sebanyak 38 orang pengusulan korvey. Kegiatan dibuka oleh Ketua sidang TPP kemudian dilanjutkan dengan meminta pendapat dari anggota sidang TPP, wali pemasyarakatan dan PK Bapas mengenai usulan integrasi dan pengusulan tamping.

Dalam pelaksanaannya, seluruh anggota yang hadir  berkontribusi untuk memberikan pendapat dan suaranya terhadap masing-masing warga binaan yang telah diusul, bisa disetujui bisa juga ditolak atas pertimbangan tertentu. Hal ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian tamping dan pemuka pada Lembaga Pemasyarakatan.

Adapun syarat untuk menjadi Tamping yakni telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan, telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus.

"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan agar semua pihak dapat menerima apapun hasilnya. Oleh karenanya, kepada seluruh warga binaan yang telah diusulkan integrasi PB dan tamping agar tetap mematuhi segala peraturan yang ada" Ujar Yohani Widayati selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Menutup Sidang TPP hari ini Kasi Binadik selaku Ketua Tim TPP Santy Santriawati berpesan agar WBP yang diusulkan tetap menjaga kedisiplinan dan etika selama menunggu keputusan resmi. Mereka juga diminta untuk menjadi teladan bagi WBP lainnya dengan melaksanakan tugas dengan baik serta menjaga sopan santun dalam interaksi sehari-hari

Darman/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama