Komitmen Pencegahan, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumhan Jatim Sosialisasikan Terkait bahaya Narkoba Kepada WBP Perempuan



Komitmen Pencegahan, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumhan Jatim Sosialisasikan Terkait bahaya Narkoba Kepada WBP Perempuan

PASURUAN,Anekafakta.com

Rutan Kelas IIB Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim telah menggelar sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada WBP perempuan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR), Bambang Budiantoro Hutabarat, bersama dengan tim SATGAS P4GN, relawan Bersinar, dan kader kesehatan. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada narapidana perempuan tentang bahaya narkoba dan dampak negatifnya bagi kesehatan dan kehidupan mereka. Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi narapidana perempuan untuk mengakses informasi langsung dari tenaga medis di Rutan Bangil.

Apresiasi yang tulus datang dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, terhadap upaya Rutan Bangil dalam menyelenggarakan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada narapidana perempuan. Beliau mengakui pentingnya memberikan edukasi dan pemahaman yang komprehensif kepada narapidana, terutama terkait masalah yang serius seperti penyalahgunaan narkoba. Heni Yuwono menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung program pencegahan penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Komitmen Rutan Bangil dalam memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang bahaya narkoba kepada narapidana perempuan menjadi contoh yang patut diapresiasi. Dukungan penuh dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi dorongan tambahan bagi Rutan Bangil untuk terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berdampak positif dalam menjaga kesejahteraan dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan serta mendorong proses rehabilitasi narapidana dengan lebih efektif. Sosialisasi ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menciptakan kesadaran yang kuat tentang pentingnya menjauhi narkoba bagi narapidana perempuan dalam membangun masa depan yang lebih baik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama