Kecewa Gugatan Ditolak KPU Sampang, Caleg PPP Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Laporannya
SAMPANG, Anekafakta.com - Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur atas Pembacaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelangan usai namun tetap disoal oleh Faqih Anis Fuadi Calon Legislatif (Caleg) PPP nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Jrengik, Tambelangan dan Sreseh
Faqih Anis Fuadi Caleg asal Kecamatan Sreseh yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PPP Sampang ini kecewa dengan keputusan KPU pada Pembacaan Rekapitulasi untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota oleh PPK Tambelangan yang dipimpin oleh Addy Imansyah selaku Ketua KPU Sampang di GOR Indoor jalan Wakhed Hasyim selasa 5/3
"Keputusan KPU melalui Addy Imansyah selaku Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi saat itu sepihak, dan kami kecewa dengan Keputusan tersebut," ujar Faqih Anis Fuadi selasa 5/3
Diungkap, padahal gugatan melalui form Keberatan itu disertai bukti konkrit dokumen C hasil, D hasil serta video kejadian yang diduga menggambarkan praktek peralihan perolehan Suara dari Caleg nomor 5 yang bergeser ke nomor 1 pada Partai yang sama
Akibatnya perolehan Suara Caleg nomor 1 bertambah dan pastinya merugikan dirinya
Ia mengaku atas kejadian tersebut sudah melaporkan ke Bawaslu pada 27/3 lalu, namun hingga kini masih belum ada tindak lanjut dan Pemanggilan terhadap Pelapor maupun Saksi Pelapor
Dengan berapi api Faqih Anis Fuadi memaparkan kronologi permasalahan yang terjadi, bahwa permasalahan itu muncul saat proses Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh PPK Tambelangan yakni ditemukan terjadi pergesaran angka di Desa Banjar Bilah 5 TPS dan Birem 4 TPS
Atas temuan itu, pihaknya melalui Saksi di Kecamatan Tambelangan menorehkan form Keberatan/Kejadian khusus dan ternyata dijanjikan akan ditindak lanjuti pada Rapat Pleno KPU
Namun saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Sampang, diputuskan gugatan ditolak
Ditegaskan Saksi PPP menolak karena ada kejanggalan, sebab pada ketentuan yang berlaku sudah jelas dimana ketika ada perbedaan data dengan Saksi lain maka KPU memutuskan untuk dilakukan perbaikan walaupun bukti dan dokumen sudah disandingkan
"KPU diskriminatif, di salah satu momen dan modus yang sama dengan mudahnya memutuskan Hitung Ulang tapi untuk permasalahan yang dialami malah keputusannya kontraproduktif," tandas Faqih Anis Fuadi
Ia mendesak KPU Sampang menarik keputusannya sebelum ada rekomendasi dari Bawaslu
Selain itu keputusan dari KPU Sampang mengindikasikan praktek Abuse of Power, sehingga Ia mendesak agar laporannya ke Bawaslu segera diproses dan pihaknya juga akan mengangkat indikasi Penyalahgunaan wewenang ini ke DKPP
Saat menjatuhkan keputusannya menolak gugatan dari Faqih Anis Fuadi, Addy Imansyah menjelaskan sudah melakukan kajian dan sanding data bersama Bawaslu dengan melibatkan PPK dan Panwascam
Sementara Muhalli Ketua Bawaslu Sampang menolak untuk memberikan rekomendasi kepada KPU atas langkah yang dilakukan, pasalnya pihak Bawaslu masih mempelajari dan melakukan kajian dari laporan yang disampaikan oleh Faqih Anis Fuadi, sebelum proses tindak lanjut dilakukan. (Imade)
Posting Komentar