Kapolres Klungkung Dengan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Kelas II Tanda Tangani Mou Aplikasi E-Berpadu

Kapolres Klungkung Dengan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Kelas II Tanda Tangani Mou Aplikasi E-Berpadu 

Bali,Anekafakta.com


Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., melaksanakan penandatanganan Mou aplikasi E-Berpadu dengan Pengadilan Negeri Semarapura Kelas II dan didampingi oleh Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta, Kasat Lantas Akp Ni Luh Putu Deniani dan Kasat Tahti.

penandatanganan Mou aplikasi E-Berpadu dihadiri l oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Kelas II Anak Agung Yuni Wulantrisna,S.H., bersama dengan Staf Pengadilan Negeri Semarapura Kelas II, Pada Senin, 25 maret 2024
 
Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa E-Berpadu merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana.

"Aplikasi ini meliputi berbagai macam pelayanan di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin / persetujuan penyitaan secara elektronik dan permohonan izin" ujar Kapolres Klungkung.
 
Bukan itu saja aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.
 
"Dengan adanya aplikasi e-Berpadu tentunya dapat lebih mempermudah proses layanan penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Klungkung." Sambung AKBP Umar 

AKBP Umar sangat mengapresiasi dengan hadirnya aplikasi ini karena dapat semakin memperkuat sinergitas antara institusi penegak hukum terutama di Kabupaten Klungkung dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama