JPU Pada Kejaksaan Negeri Kab-Tangerang Tidak Kopratif Mangkir Dari Sidang Pertama Di Pengadilan Tangerang



JPU Pada Kejaksaan Negeri Kab-Tangerang Tidak Kopratif Mangkir Dari Sidang Pertama Di Pengadilan Tangerang

Tangerang,Anekafakta.com

Selasa 19 Maret 2024 dari pantauan media diruang sidang No.8 Lt.2 para PH Terdakwa yakni MOCH ANSORY.S.H dkk dari Kantor Hukum Law Emas  memasuki ruang sidang namun setelah lebih dari 2 jam menunggu sampai pkl 12.00 WIB tidak terlihat baik Terdakwa mau pun JPU nya,setelah di konfirmasi ke bagian pp barulah dapat jawaban bahwa JPU belum siap menyidangkan Terdakwa,

Moch Ansory.S.H didampingi Advokat SULISWATI.S.H dan Advokat UJANG KOSASIH.S.H  menyampaikan kekecewaannya kepada awak Media,bahwa JPU telah melanggar Hukum Acara Pidana KUHAP Pasal m146 ayat (1) berbunyi; penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tgl,hari,serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai,sementara pengadilan telah menjadwalkan agenda sidang sebagaimana yang tercantum di sistem SIPP PN Tangerang yakni pada hari Selasa tgl 19 Maret 2024,mestinya jaksa harus siap untuk memeriksa perkara Pidana No.386/pid.B/2024,yang telah dilimpahkan oleh Kejari Kab-Tangerang ke PN Tangerang, klo belum siap ya jangan dilimpahkan dulu terang PH terdakwa,


Senada dengan Advokat Ujang Kosasih.bahwa JPU yang telah ditugaskan oleh pimpinanya untuk bersidang di pengadilan Negeri Tangerang pada hari Selasa Tgl 19 Maret 2024 namun tidak dilaksanakan oleh JPU saya pikir kepala kejari harus tau hal ini bahwa bawahannya seperti Jaksa bernama  YOSSY DESMAYANTI.S.H
yang menangani perkara No.386/pid,B/2024 tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya, kami khawatir nanti dalam  membuat Dakwaan pun asal-asalan sehingga dapat menimbulkan ketidak pastian hukum bagi Terdakwa,pungkasnya

Red/Rls

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama