Dilimpahkan Ke Kejari Sampang, Perkara Pencemaran Nama Baik Melibatkan Pj Kades Ragung
SAMPANG, Anekafakta.com - Kasus Pencemaran Nama Baik yang melibatkan IN Penjabat (Pj) Kepala Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Sampang Madura Jawa Timur memasuki babak baru
Berkas Perkara Kasus yang ditangani Penyidik Polres Sampang itu ternyata sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat
IN yang juga sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat ini sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh Ketua DPC PPP Sampang
Saat dikonfirmasi jumat 15/3, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie membenarkan pelimpahan Berkas Perkara yang menyeret nama IN Pj Kades Ragung
"Iya benar mas, sudah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Sampang kepada Kejari awal maret lalu," ujarnya
Ia mengaku, pihaknya masih menunggu hasil proses dari Penyidik Kejari apakah sudah sempurna dan final atau perlu ada perbaika
Dilansir dari pemberitaan Media Online PETAJATIM jumat 15/3, Jaksa Penyidik Kejari juga membenarkan pelimpahan Berkas Perkara, dan setelah dilakukan croscek serta kajian Berkas tersebut masih belum lengkap sehingga akan dikembalikan lagi kepada Penyidik Polres Sampang untuk disempurnakan
Sebelumnya IN di laporkan oleh Ketua DPC PPP Sampang atas dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Pasalnya IN menggelar rilis terbuka yang didampingi para Tokoh masyarakat terkait Pencabutan dan Pembatalan pengunduran dirinya sebagai Pj Kades Ragung Kecamatan Pangarengan
Disebut oleh IN waktu itu alasan menandatangani Pengunduran diri sebagai Pj Kades Ragung karena terpaksa dan dengan kondisi terancam
Bahkan IN menyebut proses Pengunduran diri itu karena tekanan Pj Bupati Sampang dan Intimidasi dari mantan Wakil Bupati Sampang yang juga sebagai Ketua DPC PPP. (imade)
Posting Komentar