Dilimpahkan Ke Kejari Sampang, Perkara Pencemaran Nama Baik Melibatkan Pj Kades Ragung



Dilimpahkan Ke Kejari Sampang, Perkara  Pencemaran Nama Baik Melibatkan Pj Kades Ragung

SAMPANG, Anekafakta.com - Kasus Pencemaran Nama Baik yang melibatkan IN Penjabat (Pj) Kepala Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Sampang Madura Jawa Timur memasuki babak baru

Berkas Perkara Kasus yang ditangani Penyidik Polres Sampang itu ternyata sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat

IN yang juga sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat ini sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh Ketua DPC PPP Sampang

Saat dikonfirmasi jumat 15/3, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie membenarkan pelimpahan Berkas Perkara yang menyeret nama IN Pj Kades Ragung
"Iya benar mas, sudah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Sampang kepada Kejari awal maret lalu," ujarnya

Ia mengaku, pihaknya masih menunggu hasil proses dari Penyidik Kejari apakah sudah sempurna dan final atau perlu ada perbaika

Dilansir dari pemberitaan Media Online PETAJATIM jumat 15/3, Jaksa Penyidik Kejari juga membenarkan pelimpahan Berkas Perkara, dan setelah dilakukan croscek serta kajian Berkas tersebut masih belum lengkap sehingga akan dikembalikan lagi kepada Penyidik Polres Sampang untuk disempurnakan

Sebelumnya IN di laporkan oleh Ketua DPC PPP Sampang atas dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Pasalnya IN menggelar rilis terbuka yang didampingi para Tokoh masyarakat terkait Pencabutan dan Pembatalan pengunduran dirinya sebagai Pj Kades Ragung Kecamatan Pangarengan

Disebut oleh IN waktu itu alasan menandatangani Pengunduran diri sebagai Pj Kades Ragung karena terpaksa dan dengan kondisi terancam

Bahkan IN menyebut proses Pengunduran diri itu karena tekanan Pj Bupati Sampang dan Intimidasi dari mantan Wakil Bupati Sampang yang juga sebagai Ketua DPC PPP. (imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama