Dampak Ego Sektoral, Kegagalan Implementasi Perbup Tentang Pengelola Alun Alun Trunojoyo Sampang
SAMPANG, Anekafakta.com -
Sikap ego sektoral masih terasa menyelimuti Birokrasi di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur
Sehingga berdampak terhadap kegagalan implementasi Peraturan Bupati nomor 59 tahun 2023 tentang Pengelolaan Alun Alun Trunojoyo (AAT) atas usulan Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) setempat
Akibat kegagalan implementasi tersebut membuat keresahan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kesehariannya beraktifitas di jalan Wijaya Kusuma
Karena saat diberlakukan Perbup tersebut jauh dari prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan
Dijelaskan oleh Nurul Hidayat Ketua LSM Garda Kawal Sampang (GKS) rabu 6/3, Penegakan terhadap Perbup ini terkesan tidak serius dan tidak sesuai dengan isi Perbup tersebut
Ia menyebut pada Perbup nomor 59 tahun 2023 ini mengatur tentang jadwal berjualan para PKL yang dimulai pada pukul 12.00 wib tapi saat Operasi dari Satpol PP malah hanya menggeser PKL yang dianggap melanggar ke area yang dilarang untuk PKL yakni ke area parkir serta depan Pendapa Trunojoyo
Selain itu walaupun sudah sesuai dengan jadwal yang diatur (setelah jam 12.00 wib) hingga malam hari masih dibiarkan PKL berjualan di area terlarang seperti area parkir di sisi barat Wijaya Kusuma barat (deretan depan kantor DPRD), Wijaya Kusuma timur sisi timur, depan Pendapa dan 4 tikungan di jalan Wijaya Kusuma
"Sikap abu abu ini memantik kecemburuan sosial dari PKL yang sudah tertib, di satu sisi ditindak tapi yang lain dibiarkan," ujar Nurul Hidayat yang lembaganya merupakan Pembina non struktural dari Paguyuban PKL Sang Engon dengan Buana Santap Abadi
Diungkap oleh Supriyadi Koordinator Komunitas Gerakan Analisis Kebijakan Publik (GASken Pull), terlebih saat melakukan Penegakan pihak Satpol PP mengabaikan SOP yang seharusnya di lakukan
"Untuk mengangkut Rombong atau Gerobak PKL yang tidak dibawa Pulang ini tidak asal angkut, tetapi dilalui dengan Surat Peringatan," ungkap Supriyadi
H Tohir mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Penataan dan Penertiban PKL Kabupaten jangan hanya berlindung kepada Tupoksi masing masing OPD, sebab dalam rumusan serta tahapan lainnya Tim ini terlibat dalam melahirkan Perbup nomor 59 tahun 2023 melalui usulan DLH Perkim
"Harus mengedepankan Timwork karena Tim yang di komandani oleh Sekdakab tersebut mengatas namakan Pemerintah," tegas H Tohir
Masih menurut H Tohir, seyogyanya Tim ini sebelum merumuskan agar mempertimbang kan segala aspek termasuk kekuatan serta kemampuan dalam mengeksekusi, jika merasa sulit untuk mengawal dan mengamankan mengapa dipaksakan Perbup ini
Ia menyayangkan ketidak mampuan OPD ini justru mengalibikan seolah olah "PKL yang Mokong" untuk menutupi ketidak mampuannya
Diungkap, terkait ketertiban sebenarnya masih banyak yang lebih krusial dan perlu dipertimbangkan untuk dilakukan Penindakan seperti misalnya maraknya penjual buah bermobil dan jenis lainnya di sepanjang jalan Jaksa Agung Suprapto hingga jalan Trunojoyo terlebih di jalan Wakhed Hasyim
Keberadaan para pedagang mobil tidak resmi ini yang berpotensi mengganggu ketertiban dan pengguna jalan
"Justru PKL Wijaya Kusuma yang resmi keberadaannya yang diobok obok melalui Perbup," tandas H Tohir tersenyum
Ditambahkan, pihaknya akan melakukan investigasi dan penulusuran atas maraknya pedagang bermobil di pinggir jalan yang diduga ada sesuatu atas pembiaran tersebut
Saat dikonfirmasi baik Kepala Diskopindag dan jajaran maupun Kepala DLH Perkim atas carut marutnya implementasi Perbup nomor 59 tahun 2023 beberapa hari yang lalu selalu mengarahkan ke Satpol sesuai Tupoksi. (Imade)
Posting Komentar