Walikota Manado Andrei Angouw Takut Bersuara, Arthur Mumu Pastikan Polisikan 14 Buzer



Walikota Manado Andrei Angouw Takut Bersuara, Arthur Mumu Pastikan Polisikan 14 Buzer




Merasa difitnah, Arthur Mumu siap berhadapan hukum dengan Walikota Manado Andrei Angouw, Direktur Perusahan CV Nafa Karya, sebagai pelaksana Proyek Stal Kuda dan antek-anteknya. Arthur memastikan melaporkan sejumlah media massa online ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkait pemberitaan terhadap dirinya.

Selain itu dia juga akan melaporkan atas tudingan telah memeras Walikota Manado Andrei Angouw dan Direktur Perusahan CV Nafa Karya, sebagai pelaksana Proyek Stal Kuda.




Demikian dikatakan peggiat mafia tanah dan pemerhati anti korupsi Arthur Mumu, kepada wartawan, Senin (05/02/2024). Menurutnya, pernyataan oknum kuasa hukum yang menyatakan Arthur telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah kepada Walikota Manado Andrei Angouw dan kontraktor CV Nafa Karya, telah merusak citra nama baik dan pembunuhan karakter.

"Saya siap berhadapan hukum dengan Walikota Manado, Kontraktor Pelaksana dan para buzernya yang telah memfitnah saya," kata Arthur.

Tudingan miring yang dialamatkan kepada Arthur sangat tidak mendasar dan sepihak, dengan asumsi tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan pembuat berita.

Arthur Mumu yang dikenal Vokal dan berani ini menjelaskan, terkait status lahan yang dibangun proyek Stal Kuda oleh walikota manado melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) manado, Arthur telah mengkonfimasi kepada Kepala Bidang Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Melky W. Matindas, di kantor gubernur Sulut.

Penggiat mafia tanah dan pemerhati anti korupsi Arthur Mumu telah berulangkali mempertanyakan dan mengkritik pembangunan Stal Kuda yang diduga dibangun di lahan yang bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Puluhan media online yang memuat berita Arthur telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta kepada Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda, itu merupakan pembunuhan karakter.

"Saya menilai, berita yang dipublikasikan di sejumlah media itu bukan hasil karya wartawan tapi tulisan para buzer dan antek-anteknya mereka. "Jangankan melakukan pemerasan dan meminta uang, bertemu Walikota Manado Andrei Angouw dan kontraktor saja tidak pernah. Saya melihat ada pihak yang ingin merusak, memfitnah dan menjatuhkan harga diri saya. Untuk apa saya memeras, kalau ujung-ujungnya hanya untuk mendapatkan sesuatu," cetus Arthur Mumu.

Lebih jauh dikatakan, harusnya pihak yang merasa dirugikan menanggapi masalah tersebut bukan memberitakannya secara sepihak. Apalagi tambah Arthur, dirinya mempertanyakan status lahan tersebut berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang sah.

Dalam pembuktian itu, Arthur mengatakan kalau lahan di kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, merupakan milik Michael Van Essen, sebagai ahli waris. Itulah dasar kenapa dirinya berani mempertanyakan dimana menurut dia adalah sesuatu yang wajar dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Kalau Walikota Manado Andrei Angouw dan Direktur CV Nafa Karya sebagai pelaksana protek Stal Kuda, merasa lahan tersebut adalah milik pemerintah kota (Pemkot) Manado, kenapa walikota tidak berani memperlihatkan bukti kepemilikan. Yang pasti Minchael Van Essen telah menegaskan kalau yang dibangun Stal Kuda, memang benar miliknya. Jadi dimana kesalahan saya jika mempertanyakannya," ujar Arthur.

Arthur menyayangkan pemberitaan di sejumlah media online menyuguhkan berita sepihak dan pencemaran nama baik.

Beragam berita beraroma fitnah dan pembunuhan karakter dilayangkan kepada Arthur, dengan judul "Pasang Baliho Penolakan di Proyek Stal Kuda Pemkot Manado, Arthur CS Minta Uang ke Walikota dan Kontraktor" dan masih banyak lagi berita dengan judul berbeda.

Arthur mengatakan, rencana pelaporannya ke polisi itu terkait dengan kerapnya dia mempublikasikan Papan Plang (Baliho) kepemilikan lahan milik Michael Van Essen, di lokasi yang dibangun proyek Stal Kuda oleh pemerintah kota manado. 

"Saya tidak terlibat dalam pemasangan Papan Plang (Baliho) kepemilikan lahan. Saya datang ke lokasi proyek itu guna mengambil dokumentasi untuk memberitakan status kepemilikan objek tanah tersebut," pungkas Arthur.

Jika Arthur Mumu telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta kepada Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek, kenapa tidak melaporkan ke polisi❓️

"Kalau benar saya telah melakukan pemerasan dan meminta ruang atusan juta kenapa walikota Anderi Angouw dan kontraktornya tidak melaporkan saya ke polisi dan memilih memfitnah saya melalui media online," ungkap Arthur.

Kabid Aset Pemprov Sulut mengatakan objek tanah yang didirikan proyek Stal Kuda, itu bukanlah milik pemerintah kota manado tapi itu adalah lahan milik pemprov sulut. "Kami juga baru dengar kalau pemkot manado telah membangun Stal Kuda di atas tanah Aset Pemprov Sulut. Mungkin saja setelah proyek Stal Kuda itu selesai dibangun akan mereka serahkan ke pemprov sulut," jelas Arthur mengutip pernyataan Kabid Aset Pemprov Sulut, Melky Matindas, kala itu.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Manado dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membenarkan kalau proyek Stal Kuda itu dibangun di atas lahan milik pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut.

"Sebagai kepala dinas PUPR manado saya harus angkat bicara. Saya tidak tahu menahu kenapa proyek Stal Kuda dibangun di atas lahan (aset) pemprov sulut. Silahkan tanyakan ke PPK. Beliau lebih tahu," ungkap kepala dinas PUPR.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Arca juga membenarkan proyek Stal Kuda tersebut dibangun di lahan pemprov sulut. 

"Proyek Stal Kuda itu dibangun bukan di lahan milik pemkot manado tapi didirikan di tanah milik Pemprov Sulut. Kepala Biro Umum Pemprov Sulut Bapak Teiner Dondokambey yang menyuruh kami membangun proyek Stal Kuda di Paniki Dua Mapanget dan bulan Desember pembangunannya akan selesai dibangun," ujar Arca belum lama ini.

Sedangkan menyangkut pemberitaan terhadap dirinya, Arthur menegaskan, jika isinya tidak mengandung fitnah, mungkin dapat dipahami. Tapi karena beritanya mengandung unsur penghinaan dan pembunuhan karakter, terpaksa dia akan meneruskan masalah itu ke polisi, kejaksaan hingga ke pengadilan, agar ada efek jera.

Arthur menjelaskan, Dewan Pers telah menegaskan bahwa perusahaan pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki aturan dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. "Saya heran kenapa berita tersebut tidak konfirmasi ke saya. Sebelum mempublikasikan berita, penulis berita harusnya konfirmasi kepada saya sesuai kode etik jurnalis UU Pers 40 tahun 1999 tentang Pers," pungkas Arthur Mumu.

Di sisi lain, Arthur berharap masalah yang menimpa dirinya dapat dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik, dengan asumsi berhadapan dengan pemerintah dan orang-orang yang notabene memiliki banyak uang.

Ia meminta Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Proyek Stal Kuda membuktikan kalau Arthur benar-benar telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta. 

Lebih parah lagi, salah satu media online menyuguhkan berita Arthur Mumu adalah seorang residivis itu merupakan penghinaan. Residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum kemudian mengulangi melakukan kejahatan dan menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.

Sementara, Arthur hanya sekali dijebloskan ke penjara karena mempublikasikan berita dugaan mafia tanah "Ridwan Jumbo diduga serobot tanah milik ahli waris tanah Glen Surentu dan Violen Mailoor, ke media onliine lokal manado. Link berita tersebut kemudian diunggah ke media sosial (medsos) dan facebook miliknya diambil alihgunakan orang lain dengan mengubah email, nomor telepon dan mengubah postingannya dengan tujuan untuk kriminalisasikan Arthur Mumu ke pejara. 

Arthur Mumu telah difitnah dan harga dirinya diinjak. Apalagi dituding sebagai Residivis. 

Residivis adalah apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu, pelaku yang sama melakukan tindak pidana lagi. 

"Saya bukan residivis. Saya hanya sekali dijebloskan ke penjara karena melawan mafia tanah. Saya tidak bersalah kemudian dijebloskan ke dalam penjara. Saya bangga, membantu warga korban mafia tanah kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ditingkatkan status menjadi terdakwa dan dijebloskan ke penjara " pungkas Arthur.





Dikutip dari laman Kemenkumham, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Dipenjarakan, keluar penjara dan dimasukan lagi ke penjara kasus serupa, itulah residivis.

"Sebagai orang yang diserang, menjadi korban, dituding sebagai residivis dan difitnah telah melakukan pemerasan dan meminta ratusan juta kepada walikota Andrei Angouw. Saya berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Saya hanya menyampaikan sesuatu yang benar karena menyangkut lahan dan diduga kuat telah diserobot. Saya siap berhadapan hukum dengan Walikota Manado Andtei Angouw dan Direktur PT Nafa Karya," tutup pria pemberani membantu warga korban mafia tanah ini. 

(Arthur Mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama