Terancam Di Bui, Penyidik Polres Sampang Tetapkan Pj Kades Ragung Sebagai Tersangka
SAMPANG, Anekafakta.com -
Irham Nurdayanto S.STP M.SI Penjabat (Pj) Kades Ragung Kecamatan Pengarengan Sampang Madura Jawa Timur terancam masuk bui
Pasalnya selain ditetapkan menjadi Tersangka, Kabid Bina Usaha di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga mangkir dua kali saat dipanggil oleh Penyidik Unit IV Sat Reskrim Polres setempat
Kasi Humas Polres Sampang Iptu Dedy Delly Rasidie rabu 14/2, membenarkan status Tersangka disandang oleh Irham Nurdayanto S.STP M.Si
'Iya benar mas, Terlapor diduga tersandung masalah hukum Pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh H Abdullah Hidayat," ujar Iptu Deddy Delly Rasidie
Ditegaskan, yang bersangkutan dinilai memenuhi unsur Pencemaran nama baik dan bila dalam kurun waktu tiga hari yang bersangkutan tidak menghadap maka akan dilakukan penjemputan secara paksa
Ditambahkan, Tersangka dijerat pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan atau pasal 311 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Imade)
Posting Komentar