Simak Penjelasan Ketua KPU Sampang, Tidak Dibolehkannya Jurnalis Meliput Rekapitulasi Di PPK

Simak Penjelasan Ketua KPU Sampang, Tidak Dibolehkannya Jurnalis Meliput Rekapitulasi Di PPK

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Terkait tidak dibolehkannya para Jurnalis masuk ke sejumlah kantor Kecamatan tempat  dilakukannya Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Pemilu tahun 2024 ditanggapi oleh Addy Imansyah Ketua KPU Sampang Madura Jawa Timur

Ditegaskan oleh Addy Imansyah kamis 22/2, para Pewarta (Jurnalis) boleh masuk 
"Boleh mas, proses  Rekapitulasi Tingkat PPK dilaksanakan dalam Pleno terbuka dan transparan," ujar Addy Imansyah

Menurutnya proses Rekapitulasi Tingkat PPK dilaksanakan dalam Pleno terbuka dan transparan, artinya terbuka dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu, Panwascam, PPS serta dapat dihadiri oleh pihak pihak terkait termasuk pewarta (Wartawan) 

Dijelaskan, perihal mengikutsertakan pewarta dengan mempertimbang kan ketersediaan kapasitas tempat maupun ketertiban

Ditambahkan mengenai kualifikasi pewarta tentu sesuai dengan UU Pers dan kebijakan PPK

Penjelasan dari Ketua KPU Sampang ini ditimpali oleh Slamet Wakil Ketua Lintas Media Sampang (LMS) kamis 22/2

Ia sepakat dengan alasan dan pertimbangan yang disampaikan oleh Ketua KPU Sampang, namun demikian narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan yang terjadi di sejumlah PPK
"Petugas Keamanan di pintu pagar tidak melakukan proses verifikasi terhadap para Jurnalis yang mau meliput, tapi langsung menolak dan tidak membolehkan masuk dengan alasan perintah Ketua PPK,"ungkap Slamet

Lebih lanjut disampaikan kalaupun alasan tempat dan ketertiban, di sejumlah PPK yang tidak membolehkan masuk itu kapasitas tempat masih luas hanya untuk menampung para Jurnalis

Para Jurnalis pun paham dengan mekanisme, tentang siapa saja yang diperbolehkan ada di dalam area Rekapitulasi dan tetap meliput dari luar area serta tetap menjaga ketertiban maupun kondusifitas. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama