Satu TPS Di Sampang Dilakukan PSU, TPS 18 Desa Pandan Kecamatan Omben



Satu TPS Di Sampang Dilakukan PSU, TPS 18 Desa Pandan Kecamatan Omben

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Desa Pandan Kecamatan Omben Sampang Madura Jawa Timur

PSU yang digelar di TPS 18 Desa Pandan Kecamatan Pandan minggu 18/1 tersebut hanya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu tahun 2024

Pelaksanaan PSU  oleh KPPS setempat dihadiri oleh PTPS, PKD, Pengawas Kecamatan, PPS, PPK, Ketua dan Komisioner  Bawaslu lengkap, Komisioner KPU beserta Sekretaris KPU

Menurut Mursyid AS Komisioner Bawaslu Kordiv Hukum serta Penyelesaian Sengketa, sesuai ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 373 bahwa PSU dapat dilakukan atas usulan dari KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan keadaan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kemudian diteruskan ke PPK dan KPU untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU
"Bawaslu hanya sebatas mendampingi, sedangkan yang merekomendasi kan adalah Panwascam
" Keputusan dilakukan PSU untuk Pilpres di TPS tersebut karena dicoblos oleh warga masyarakat yang tidak termasuk dalam DPT maupun DPTB,"ujar Mursyid AS 

Disebut pada TPS tersebut terdapat 284 Pemilih dengan perincian 147 Pemilih Laki laki dan 137 Pemilih Perempuan

Sementara Samsul Arifin Komisioner Divisi Hukum yang hadir menyaksikan PSU menyatakan proses PSU sudah sesuai prosedur dan berjalan lancar

Diungkap dilaksanakannya PSU khusus Pilpres di TPS tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu karena adanya unsur pelanggaran Pemilu yakni Surat Suara Pilpres di coblos oleh warga masyarakat yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTB

Saat melakukan konfirmasi, masih dalam proses Pencoblosan dan belum memasuki tahapan Penghitungan sehingga belum diketahui hasil dari perolehan suaranya. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama