Rampas Kendaraan Sepihak, Mulyanto: Oknum Polisi Datang Seperti Menangkap Teroris



Rampas Kendaraan Sepihak, Mulyanto: Oknum Polisi Datang Seperti Menangkap Teroris 


Diduga, Penyidik Tipidter Polres Bitung Briptu Arif Cs dan lima (4) oknum Buser Polda Gorontalo mendatangi rumah kediaman Herry Mulyanto, layaknya menangkap teroris, meminta STNK, BPKB, kunci mobil Inova Ribon dengan membawa Surat Putusan Penyitaan dari pengadilan negeri (PN) kota Bitung, tanpa tanda tangan dari pihak pengadilan.

Kedatangan anggota polisi polres Bitung dan buser Polda  menuai sorotan warga di Perumahan (Perum) Balkin, blok C, Nomor 5, Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, kota Gorontalo. 





Diduga, dua (2) Penyidik Polres Bitung diback up oleh lima (4) oknum Buser Polda Gorontalo mendatangi rumah kediaman Herry Mulyanto, layaknya menangkap teroris. Kedatangan mereke untuk meminta STNK, BPKB dan kunci mobil Inova Ribon, menuai sorotan warga di Perumahan (Perum) Balkin, blok C, Nomor 5, Keurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, kota Gorontalo, membuatnya terpanggil untuk menggiring peristiwa itu ke rana hukum.

Peristiwa tersebut terjadi saat Herry Mulyanto bersama istri dan anaknya berada di KFC kota Palu, kemudian dicegat oleh sejumlah orang tak dikenal kemudian menggiring ke Finance Hasjrat kota Palu.





"Mereka datang dan mengatakan mobil bapak ada tunggakan. Jangan-jangan BPKB bapak dipalsukan. Sekarang bapak harus ikut kami ke kantor finance," kata Herry menutip pernyataan mereka kala itu.

Tindakan perampasan kendaraan secara paksa dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP dan disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP), dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Herry Mulyanto kepada anekafakta.com mengatakan, kendaraan Inova Ribom tersebut dibelinya dari Naldo Rambing, dengan harga Rp 370 juta (Tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) sekaligus penyerahan BPKB, STNK dan kunci mobil.





Menurut Herry, pada tanggal 25 mei 2023, dari kota Gorontalo dia berangkat ke kota Menado mengambil kendaraan yang telah dibelinya dan 26 Mei 2023, Herry berangkat dari manado ke gorontalo membawa mobil Inova Ribon yang dibelinya.

Peristiwa tersebut membuatnya trauma. "Saya bersama istri dan anak kaget tiba-tiba didatangi orang-orang tak dikenal," ungkap Herry Mulyanto, melalui telpon WhatsApp, Sabtu (03/02/2024).

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, Herry Mulyanto mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda Gorontalo) untuk melaporkan peristiwa yang sulit dilupakannya.

Bukti laporan polisi Nomor : STTLP/B/45/II/2024/SPKT/POLDA GORONTSLO, tanggal 3 Februari 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946. 

Herry mengaku pernah ditelpon seseorang yang mengaku anggota polisi Polres Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, atas nama Briptu Arif, untuk mengkonfirmasi kendaraan dan BPKB untuk keperluan penyidik di polres Bitung. 

"Saya tidak menyetujui permintaan anggota polisi tersebut, karena mobil itu saya beli kes. Proses jual-beli mobil secara resmi dan lunas lengkap dengan surat kendaraan," kata Herry Mulyanto.

Adapun bukti chatingan WhatsApp antara Briptu Arif dengan Herry Mulyanto. "Ass..Mas Heri kirim jo kunci ke palu untuk BPKB torang ketemu di gorontalo sekalian TTD tanda terima. Sudah dihubungi saudaranya mas heri cuma lagi sidang. Mengingat perjalanan dari gorontalo ke palu sekitar 12 jam, mohon kerjasamanya mas, mengingat waktu pelaksanaan tugas kami, mohon dibantu," sebut Herry Mulyanto mengutip pernyataan Briptu Arif, melalui pesan WhatsApp.

Dirinya menilai perampasan kendaraan itu merupakan suatu kejahatan yang harus ditindak dan tidak boleh dibebaskan dari jeratan hukum.

Lebih parah lagi, lanjut Herry, pada tanggal 2 Februari 2024 (kemarin, red), penyidik Polres Bitung dibackup oleh empat (4) anggota buser Polda Gorontalo, mendatangi rumah kediaman Herry Mulyanto, di Perumahan (Perum) Balkin, blok C, Nomor 5, Keurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, kota Gorontalo, layaknya menangkap teroris.

"Istri dan anak saya menangis karena kedatangan mereka seperti mau menangkap teroris," pungkas Herry.

Kedatangan mereka ke rumah Herry di Perumahan Balkin, dengan membawa surat dari kantor Pengadilan Negeri (PN) kota Bitung, tanpa ada tanda tangan kepala pengadilan, sekaligus meminta surat-surat kendaraan.

"Kami heran ada penyidik polres Bitung diback up oleh 6 orang buser Polda Gorontalo, datang ke rumah saya membawa surat dari pengadilan tanpa tanda tangan kepala pengadilan. Apalagi mereka datang meminta surat-surat kendaraan seperti akan menangkap teroris," ungkap Herry penuh heran.

Dirinya berharap masalah ini bisa berakhir baik. Saat ini saya sementara diperiksa oleh penyidik di Polda Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dimintai keterangan. "Maaf pak, saya lagi diperiksa oleh penyidik Polda Palu. Sebentar saya telepon ya pak," ujarnya lagi.

Prosedur penarikan kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketentuan Yang Maha Esa, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Awalnya, Kepala Bagian Penarikan Kendaraan PT. Hasrat Multifinance Cabang Bitung, berinisial MS Alias Luis, menjual mobil tersebut kepada Naldo Rambing, tanggal 23 Mei 2023. Proses jual beli itu disaksikan dan atas sepengetahuan pemilik kendaraan BPKB Anita Lusje Wowor. 

"Pemilik kendaraan Anita Lusje Wowor.
Toyota Kijang Inova Ribon 2AV, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi DB 1388 CJ," demikian dikatakan Naldo Rambing, di Rumah Kopi 71 Jalan Siswa, Sario, Manado, Jumat (02/02/2024).

Dikabarkan, mobil itu dijual lagi oleh Naldo Rambing kepada Herry Mulyanto. Transaksi jual beli mobil itu di Matungkas tanggal 25 Mei 2023.

Naldo Rambing kaget mendengar kabar bahwa Mobil Inova yang dijualnya kepada Herry Mulyanto, ternyata bermasalah. "Mobil itu saya beli dari Luis, tidak bermasalah dan atas persetujuan pemilik kendaraan Anita Lusje Wowor," kata Rambing.

Menurut Rambing, proses jual beli mobil Inova, antara dia dan Luis, sesuai prosedur dan tidak ada masalah. "Sebelum saya membeli mobilnya, saya diajak oleh Luis pergi ke rumahnya pemilik kendaraan bernama Anita Lusje Wowor. Kemudian saya membayar lunas sekaligus penyerahan STNK, BPKB dan Kunci Mobilnya," ungkap Rambing.

Belakangan, Rambing mendengar kabar mobil tersebut telah dirampas oleh orang-orang tak dikenal dan masalah tersebut telah ditangani polres bitung, dalam kasus dugaan penggelapan BPKB.

Rambing pun menjelaskan, setiap perusahan finance pasti punya aturan tentang penyimpanan BPKB. Baginya, aturan perusahan finance, karyawan yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk ke dalam ruangan penyimpanan BPKB. 

"Saya heran, kenapa BPKB bisa keluar dari ruangan penyimpanan BPKB di Hasjrat Multi Finance Bitung. Setahu kami, tidak semua karyawan bisa masuk ke dalam ruangan penyimpanan BPKB di perusahan finance. Kami tidak bermaksud menuduh telah terjadi persekongkolan, tapi jika ada BPKB hilang, patut dipertanyakan," ujarnya dan berharap semuanya jadi baik.

Penyidik Polres Bitung Bripka Arif, berulang kali dihubungi untuk dikonfirmasi tidak merespon padahal telrpon dalam keadaan aktif.

Sementara, Alfesius juga anggota polres bitung membenarkan bahwa masalah tersebut sementara ditangani polres Bitung. "Iya benar masalah itu ditangani polres bitung," ungkapnya.

Bersqmbung...

(Arthur Mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama