Putusan Bebas PN Makassar: direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya sebut ada Mafia Hukum
Makassar,Anekafakta.com
Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan putusan kontroversial yang memvonis bebas terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp. 576.879.339. Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya, melalui Lintje, menyuarakan dugaan kuat adanya mafia hukum yang mempengaruhi hasil keputusan tersebut, menyatakan putusan tersebut sebagai serangan terhadap keadilan hukum.
Lintje menjelaskan bahwa proses hukum dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan negeri Makassar telah menghasilkan berkas lengkap dan terbukti dengan P21. Namun, di pengadilan, terdakwa malah dibebaskan, menciptakan kekecewaan mendalam di pihak perusahaan.
Kepala Cabang PT. Yong Xing Jaya Abadi, Zulfikri Hafid, merinci kronologi kasus penggelapan yang terjadi dari November 2021 hingga September 2022 di Jl. Ir. Sutami, Makasar. Perusahaan mengalami kerugian besar sekitar Rp. 576.879.339 selama setahun lebih pelaku melakukan aksi kriminal.
Zulfikri Hafid juga menyebut bahwa ketika berproses di kantor polisi, terdakwa mencoba menawarkan ganti rugi sebesar Rp. 250.000.000 untuk damai. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh manajemen PT. Yong Xing Jaya Abadi yang meminta keadilan hukum dan mengecam dugaan adanya mafia hukum.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Jenikol, memberikan penjelasan terkait putusan yang kontroversial ini. Jenikol menyatakan bahwa Majelis Hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan dimensi lebih luas dari tuntutan JPU, dengan merinci analisis fakta yuridis di persidangan, termasuk barang bukti dan alat bukti yang diajukan Penuntut Umum.
Jenikol menegaskan komitmen pengadilan terhadap integritas dan profesionalisme, memberikan pilihan kepada pihak yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dalam tempo 7 hari setelah putusan diucapkan. Sementara PT. Yong Xing Abadi Jaya menyatakan niatnya untuk melangkah ke langkah hukum lainnya sebagai respons atas putusan yang menuai kontroversi ini.
Darman/Red
Posting Komentar