Presiden Jokowi Tetapkan Publisher Rights, Ketum MIO Indonesia : Harapan Baru Bagi Pers Bermutu
Jakarta,Anekafakta.com |
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Hal itu diungkapkan Jokowi dalam pidatonya di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024 di Convention Hall Ancol Jakarta, Selasa (18/2/2024).
"Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," ujar Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024 tersebut.
Presiden menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak bertujuan mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global," kata Jokowi lagi.
Namun, ia mengingatkan bahwa baik pemerintah maupun pers harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres Publisher Rights. Banyak respons yang akan muncul dari platform digital selain juga dari masyarakat sebagai pengguna. Perpres ini sendiri baru akan berlaku efektif dalam enam bulan ke depan.
Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah ke perusahaan pers.
"Ini minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan. perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini," kata Jokowi.
Presiden juga meminta para kreator konten Indonesia agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para kreator konten. "Kabarnya para content creator khawatir terhadap Perpres ini. Saya sampaikan, bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk konten kreator. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik dengan platform digital," kata Jokowi seperti dikutip dari hukumonline.com.
Perpres ini mengatur empat hal yaitu soal platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite yang mengawasi, serta remunerasi dari platform untuk perusahaan pers.
Merespon pernyataan Presiden Jokowi, Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia AYS Prayogie, yang juga hadir dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Ancol, mengatakan bahwa penetapan Publisher Rights tersebut akan membuat harapan baru bagi Pers yang bermutu.
"Perpres ini salah satu upaya pemerintah mendukung perusahaan media massa nasional," ujar AYS Prayogie yang didampingi oleh Dewan Penasehat MIO Indonesia, Anto Suroto, dan Ketua DPW MIO NTB, Feryal Mukmin Selasa lalu.
AYS Prayogie meminta kepada Member Of MIO Indonesia di seluruh wilayah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas dari pada perusahaan media nya. Sehingga menjadi media yang bisa memproduksi konten atau karya jurnalistik yang profesional. Ia juga menegaskan bahwa MIO Indonesia akan menindaklanjuti kabar penetapan Publisher Rights yang telah ditandatangani oleh presiden Jokowi.
"Ini era transformasi digital, kita harus terus berkolaborasi untuk menghadapi era digitalisasi ini," ujarnya.
Terdapat dua substansi dalam pengaturan Publisher Rights atau regulasi hak cipta jurnalistik, yaitu kerjasama platform media massa dan hak Dewan Pers dalam mengontrol, mengawasi, dan mediasi sesama platform media massa.
Regulasi publisher right dalam ekosistem media massa yaitu membangun model pers yang berkelanjutan untuk media massa. Platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform tersebut dengan adanya Mitra dan negosiasi negosiasi bersifat negosiasi bisnis ke bisnis atau B2B yang kemudian perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan cara berkelompok melalui asosiasi media massa.
Red/anekafakta.com
Foto : Ketum MIO Indonesia, AYS Prayogie (kedua kiri) didampingi Dewan Pembina MIO Indonesia, Anto Suroto (kanan) dan Ketua MIO NTB Feryal Mukmin (kiri) saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Posting Komentar