Perusak Mangrove Terancam Pidana, PT WMK dan CV KK Bakal Diblacklist
MANADO, ANEKAFAKTA.COM
Setiap orang dilarang melakukan pencemaran lingkungan terutama pelaku usaha dan/atau kegiatan harus patuh terhadap hukum, bila nekat dan melakukannya bakalan memperoleh sanksi pidana penjara dan denda miliar rupiah.
PT Wisana Matra Karya (WMK) dan CV Kasih Karunia, bakal diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Seperti dilansir https://gakkum.menlhk.go.id/infopublik/detail/235, perkara perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung yang dilakukan oleh Sdr. TI (49) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI dan akan segera disidangkan. Dalam proses penyidikan, Sdr. TI disangkakan terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjungpendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
terus berupaya melawan kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. "Kami berharap Majelis Hakim PN Belitung dapat memberikan putusan yang seberat-beratnya terhadap pelaku perusakan lingkungan dan menjadi contoh di daerah lain bahwa penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan dengan serius", tutup Yazid.
Adapun contoh kasus dugaan perusakan mangrove melalui Siaran Pers Nomor: SP. 330/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2022, Berkas perkara kasus perusakan mangrove yang melibatkan ZND alias Sarkodes (51), Kepala Desa Sandana, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah. Sarkodes merupakan tersangka kasus perusakan mangrove pada pesisir di lingkungan Dusun Nelayan Desa Sandana.
Dari hasil penyelidikan perkara pidana, Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sarkodes terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Berkas perkara tersebut tercatat dengan nomor B-
2777/P.2.4/Eku.1/12/2022.
Pantauan anekafakta.com, Selasa 13 Oktober 2024, oknum kontraktor bakal terancam diblack list karena diduga telah merusak kawasan mangrove di pantai Malalayang, kota manado. Proyek Pembangunan Penataan Kawasan Malalayang (PKM) dan Bunaken Tahap II, dikerjakan oleh PT Wisana Matra Karya (WMK) dan CV Kasih Karunia, diduga telah melakukan pengrusakan mangrove di pesisir Pantai Malalayang kota Manado.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak untuk menjaga dan merawat mangrove di seluruh Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada wartawan dalam kegiatan Puncak Penanaman Mangrove Nasional secara Serentak oleh Jajaran TNI di Seluruh Indonesia Tahun 2023, di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2023.
Oknum kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Penataan Kawasan Malalayang (PKM) dan Bunaken Tahap II, diduga telah melakukan pengrusakan mangrove di pesisir Pantai Malalayang kota Manado.
Menurut Presiden, mengrove sangat penting dalam mengembalikan habitat alam hewan maupun tumbuhan. Jokowi menekankan penanaman kembali hutan mangrove harus terus dilaksanakan karena selain untuk mengembalikan habitat, mangrove juga berperan dalam melindungi daerah pesisir.
"Saya kira proses menanam kembali hutan mangrove ini tidak hanya di sini saja tetapi terus, terus, terus dilakukan," tegas Presiden.
Herannya, mangrove di pesisir Pantai Malalayang, kota manado, provinsi sulawesi utara (Sulut) terancam punah karena pengerjaan proyek oleh PT Wisana Matra Karya (WMK) dan CV Kasih Karunia.
Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berbamdrol Rp 107.939.230.400,00, itu dimenangkan kepada perusahan kontraktor yang diduga kuat tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengeloloaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan proyek di area mangrove di pesisir Pantai Malalayang kota Manado, bisa berujung pidana.
Di tengah gencarnya kampanye pentingnya penyelamatan mangrove, justru masih banyak pihak yang menjadi musuh bagi inisiatif penyelamatannya.
PT Wisana Matra Karya (WMK) dan CV Kasih Karunia, diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan kegiatan proyek tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Imbas dari ketentuan tersebut, para kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Penataan Kawasan Malalayang (PKM) dan Bunaken Tahap II, dapat didiskualifikasi dari perkerjaan tersebut lantaran telah melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Undang - Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika kedua kontraktor terbukti melakukan pengrusakan ekositem mangrove, bukan hanya dikenakan pasal berlapis, tetapi juga mereka juga melanggar instrumen hukum lain, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua kontraktotor tersebut bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat dua (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selasa, 9 Januari 2024, pihak Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman, didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado, Dr Micler C.S Lakat S.H, M.H, melakukan peninjauan lokasi proyek Pembangunan Penataan Kawasan Malalayang (PKM) dan Bunaken Tahap II.
Ketika anekafakta.com meminta keterangan terkait kunjungan di lokasi proyek tersebut, para pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman, menolak memberikan keterangan terkait adanya pengerjaan proyek oleh PT Wisana Matra Karya (WMK) dan CV Kasih Karunia, yang diduga tanpa memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Terkait dugaan pengrusakan mangrove, mereka juga enggan memberikan tanggapan.
Secara terpisah, Sekretaris Kota Manado Dr Micler C.S Lakat S.H, M.H, juga menolak memberikan keterangan dan menyuruh wartawan untuk konfirmasi ke pelaksana proyek.
"Mohon maaf pak Arthur, saya belum bisa memberikan keterangan. Silahkan konfirmasi ke pelaksana proyek," ungkap Sekretaris Daetah kota Manado Micler Lakat, pekan lalu.
(Arthur Mumu/Red)
Posting Komentar