Permintaan Maaf Akim Wijaya & Istri, Kepada Pengurus Perkumpulan Boen Tiek Bio !
Kota Tangerang,Anekafakta.com
Permintaan maaf Akim Wijaya bersama Istri, melalui rekaman video singkat ditujukan kepada kuasa hukum dan pengurus serta jajaran Perkumpulan Boen Tiek Bio, dan hal tersebut disampaikan melalui secara lisan juga tertulis didalam Surat Pernyataan Maaf yang di sampaikan Akim bersama istri dengan tulus telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi atas kesalahan yang telah di perbuat olehnya " pada Rabu 28 Pebruari 2024.
Dihadapan para pengurus Perkumpulan Boen Tiek Bio, yang diwakili oleh Romo Ruby Santamoko, Akim Wijaya bersama Istri menyampaikan" Permohonan maaf yang sebesar besarnya secara lisan dan tertulis atas atas kesalahan saya bersama keluarga dalam perkara ini adanya perbuatan melawan hukum yaitu Saya telah mengklaim dan mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga saya " Ujarnya.
Untuk itu saya memohon agar bisa di maafkan kepada semua pihak, khususnya kepada Pengurus Perkumpulan Boen Tiek Bio yang di wakili oleh Romo Ruby Santamoko, dan disampaikan langsung olehnya bertempat di Ruang Rapat Koperasi' Boen Tiek Bio di Kampus Budhi Dharma Karawaci.
Pada kesempatan itu Perwakilan Perkumpulan Boen Tiek Bio " Romo Ruby Santamoko, menerima permintaan maaf saudara Akim bersama istrinya, dan juga menasehati agar perbuatan seperti ini, jangan diulangi lagi dimana pun berada, tentunya permohonan maaf Akim bersama Istri telah kami maafkan "Ujarnya.
Selanjutnya Romo Ruby Santamoko mengatakan " Kami Atas nama Perwakilan Perkumpulan Boen Tiek Bio, telah menerima permohonan maaf saudara Akim dan istri atas perbuatannya telah melawan hukum yaitu dengan berani' mengakui dan mengklaim serta memasuki pekarangan dan selain itu Akim telah menggunakan lahan milik Boen Tiek Bio untuk kepentingan pribadi dan semoga semua ini untuk bisa menjadi pembelajaran kita bersama, karena menguasai lahan milik orang itu adalah melanggar undang-undang " Ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Perkumpulan' Boen Tiek Bio Advokat Hasanuddin Nasution.SH mengatakan, jadi sebenar ada dua hal yang sangat penting menurut saya untuk disampaikan kepada Masyarakat, yang pertama secara hukum kami di Perkumpulan Boen Tiek Bio ini kan asetnya cukup banyak, namun kita akui jujur di sana sini kadang ada masalah juga seperti yang dilakukan oleh Pa Akim ini .
Karena hal tersebut tanpa diketahui dan tanpa ijin, Akim mengaku bahwa lahan tersebut punya keluarga saya, keturunan kakek saya, dan kami dari Boen Tiek Bio sudah menjelaskan bahwasanya lahan itu adalah bagian dari sertifikat 1035 Tahun 2006 yang berasal dari Sertifikat 5 Tahun 1970, selanjutnya Boen Tiek Bio, meminta Akim bersama keluarga untuk keluar, namun ketika itu Ia malah melawan, kemudian kami peringatkan kembali untuk keluar, namun Ia tidak mau bahkan sampai buat gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang bersama Kuasa Hukumnya dan hal tersebut dilakukan yang mana sebelumnya pihak kami Boen Tiek Bio sebelum membuat laporan Kepolisian.
Namun ketika proses hukum sudah mulai berjalan dan semua saksi dan pelapor sudah di panggil dan di periksa, Akim sudah malah mulai ketakutan, kemudian Akim minta tolong ke saya sebagai kuasa hukum di Perkumpulan Boen Tiek Bio di minta tolong untuk mencabut laporan di kepolisian.
Selanjutnya Kuasa Hukum Perkumpulan' Boen Tiek Bio Advokat Hasanuddin Nasution.SH menghimbau dan mengingatkan hal seperti ini tidak boleh terulang kembali dan kepada siapapun apabila masih ada orang diluar sana seperti Pa Akim, sebaiknya keluar dari Lahan milik Perkumpulan Boen Tiek Bio agar kami tidak melakukan upaya hukum "Tutupnya. ( Red )
Posting Komentar