Penertiban Setengah Hati, Satpol PP Sampang Perlu Croscek Perbup 59 Tahun 2023
SAMPANG, Anekafakta.com -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Madura Jawa Timur mulai melakukan Operasi Penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Alun Alun Wijaya Kusuma yang dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 59 tahun 2023
Penertiban untuk PKL di jalan Wijaya Kusuma barat dan timur kamis 29/2 sekitar pukul 09.26 wib ini berujung 1 Gerobak PKL yang tak beraktifitas di Wijaya Kusuma barat diangkut ke Tuck Satpol PP, sedangkan PKL di area yang sama disisi timur dan dianggap melanggar jadwal yang tertuang dalam Perbup nomor 59 tahun 2023 diarahkan berjualan di sisi baratnya (deretan depan DPRD) yang pada Perbup tersebut merupakan area parkir
Saat reporter Anekafakta menanyakan ke sejumlah PKL yang di area parkir tersebut mengaku disuruh petugas Satpol PP karena di deretan tersebut termasuk lahan parkir asalkan tidak komplain oleh Pengelola parkir dan area parkir ini bukan yang dimaksud dalam Perbup nomor 59 tahun 2023
Pantauan reporter Anekafakta dihari yang sama pukul 11.22 wib walaupun masih belum pukul 12.00 wib yang diatur dalam Perbup nomor 59 tahun 2023 sejumlah PKL di area Wijaya Kusuma timur sudah berjualan, sedangkan yang di Wijaya Kusuma barat para PKL yang diarahkan Satpol PP ke sisi barat (deretan depan DPRD agak ke selatan)
Langkah Satpol PP yang mengarahkan PKL Wijaya Kusuma barat untuk menempati sisi barat di pertanyakan oleh Chairil Saleh Aktivis LSM SP2M kamis 29/2
Menurutnya sikap tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP sendiri tidak memahami isi dari Perbup nomor 59 tahun 2023
"Maunya mengatasi masalah dan mengawal Perbup, ternyata berpotensi menimbulkan masalah baru, pura pura tidak tahu apa memang tidak paham," ujar Chairil Saleh
Diungkap dalam Perbup nomor 59 tahun 2023 selain mengatur jadwal berjualan PKL juga mengatur tentang area yang dibolehkan dan dilarang, dan area yang dilarang untuk PKL yaitu di depan Pendapa Trunojoyo, Tikungan 4 Gerbang Wijaya Kusuma dan Area parkir di jalan Wijaya Kusuma barat (sisi barat) serta jalan Wijaya timur (sisi timur)
"Lalu mengapa Satpol PP mengarahkan ke tempat yang dilarang dan bukan memberikan himbauan sesuai dengan isi Perbup, kok carut marut begini implementasinya," imbuh Chairil Saleh
Masih menurut Chairil Saleh, Perbup itu mengikat serta mempunyai kepastian hukum jangan dipahami sepotong sepotong sesuai pemahamannya sendiri
Sebab jika pemberlakuannya seperti ini akan menimbulkan kegaduhan, ketidak pastian serta berpotensi terjadinya benturan antar PKL maupun dengan Pengelola parkir
Salah satu PKL yang tidak mau disebutkan namanya menyebut langkah Satpol PP menimbulkan keresahan dan ketidak percayaan
Menurutnya PKL yang tergabung dalam Paguyuban bukannya berniat melanggar tapi karena penjelasan dari Diskopindag pemberlakuan Perbup nomor 59 tahun 2023 masih belum jelas
"Waktu kami tanyakan akan diberlakukan setelah Pemilu sehingga kami tidak melapor walaupun banyak pedagang berjualan di area terlarang," tuturnya
Masih menurut PKL tersebut, tiba tiba tanpa ada pemberitahuan lanjutan Satpol PP mengeluarkan ancaman dan hari ini kamis 29/2 melakukan penertiban. (Imade)
Posting Komentar