Pencatutan Tanda Tangan Warga Desa Tanjung Prapat Laut Tador Tolak Hasil Musyawarah BPD Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum : Kami Ajukan Upaya Hukum



Pencatutan Tanda Tangan Warga Desa Tanjung Prapat Laut Tador Tolak Hasil Musyawarah BPD Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum : Kami Ajukan Upaya Hukum

Batubara,Anekafakta.com

Kekisruhan yang dilakukan sekelompok warga Desa Tanjung Prapat Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara yang tidak berdasar dengan terpilihnya Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Prapat periode 2024-2030,

Pengurus BPD yang sudah habis masa periodenya di Desember 2023, Suwondo Sinaga Ketua BPD yang sudah  berakhir masa jabatannya melakukan pembentukan Panitia pelaksanaan musyawarah pemilihan Pengurus BPD periode 2024-2030 dengan ditandai Berita acara tanggal 02 Januari 2024 yang  ditanda tangani Kepala Desa Tanjung Prapat Aliman Saragih. 

Nama nama panitia hasil pembentukan Suwondo Sinaga yang sah antara lain Cipta Arifah Dolly Purba (Ketua / merangkap anggota), Sugiman (Sekretaris / merangkap anggota), Siti Khodijah, Devi Winanda Sanjaya, Wahyu Pratama Marpaung, Donaon Faldo Silalahi, Miswanto adalah anggota.

Pelaksanaan musyawarah dihadiri Perangkat Desa, Babinsa, Pejabat Kecamatan Laut Tador, dan utusan warga 13 Dusun di Desa Tanjung Prapat sebagai peserta yang memilih calon calon pengurus BPD periode 2024-2030.


Setiap warga utusan Dusun memberikan nama nama calon pengurus BPD yang akan dipilih di dalam musyawarah tersebut dengan sistem memberikan suara di secarik kertas serta menuliskan nama yang dipilih, kertas yang tertulis nama dikumpulkan di dalam satu kotak suara dan dihitung secara terbuka di hadapan seluruh peserta dan undangan yang hadir dalam musyawarah BPD tersebut.

Musyawarah berlangsung tertib dan lancar. Terpilihlah 7 nama formatur sebagai pengurus BPD. Tujuh orang yang terpilih di dalam formatur menentukan Wasis Nirmawan yang layak dan pantas menjadi Ketua BPD Tanjung Prapat Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara Sumut periode 2024-2030.

Panitia bersama Kades Aliman Saragih  menetapkan dan memberikan ketetapan secara lisan kepada 7 orang yang menjadi pengurus BPD yang baru sembari dibuatkan notulen hasil musyawarah yang akan di sampaikan ke Camat Laut Tador guna di sahkan dengan Surat Keputusan yang sah secara hukum pemerintahan.

Berselang waktu musyawarah BPD selesai dilaksanakan, ada salah satu pengurus yang merasa kecewa dengan hasil keputusan tersebut. Mulailah ada provokasi kepada warga untuk memboikot hasil musyawarah pemilihan pengurus BPD dengan alasan penjaringan dan pemilihan curang dan tidak sah.

Muncul surat dengan nama Sukasmo, Parian Harianja, Edi Santoso, Zeni Suwito dan Sugiarto S yang ditandatangani bersama beberapa warga yang merasa keberatan atas pelaksanaan musyawarah BPD di Balai Desa Tanjung Prapat.

Tidak hanya sampai disitu saja. Muncul nama nama dan tanda tangan warga  sebagai lampiran untuk  menolak hasil musyawarah pemilihan pengurus BPD. Kades beserta perangkat desa memanggil warga yang tercantum di dalam lampiran tersebut ke Balai Desa.

Sangat ironis dan mengecewakan, warga di bohongi oleh beberapa orang yang mendatangi warga dari rumah ke rumah dan di warung warung, warga diminta tanda tangan dengan alasan untuk kepentingan pilpres 2024 agar warga memberikan tanda tangannya di kertas Folio.

"Kami dibohongi, minta tanda tangan alasan pilpres, ada tanda tangan warga yang dipalsukan, kami tahu dibohongi saat kami di panggil Kepala Dusun dan Kades di Balai Desa" jelas warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kades dan Perangkat Desa memanggil seluruh warga yang keberatan terlampir terhadap keputusan hasil musyawarah pemilihan pengurus BPD. Dengan keterangan warga yang merasa tidak pernah mengetahui tujuan beberapa orang yang meminta tanda tangan, akhirnya Kades dan perangkat desa menyatakan menolak dan menyatakan tidak sah surat keberatan warga terhadap keputusan musyawarah pemilihan BPD tersebut.

Berita acara hasil klarifikasi sudah di berikan kepada Camat Laut Tador serta menyetujui hasil yang diambil perangkat desa. Keberatan warga dinyatakan tidak sah secara hukum karena pelaksanaan musyawarah pemilihan pengurus BPD sudah sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wasis Ketua BPD terpilih membenarkan adanya sekelompok warga yang keberatan sembari memberikan data data melalui WhatsApp kepada awak media yang langsung menkonfirmasi atas keberatan beberapa warga atas pelaksanaan musyawarah BPD, Senin (26/02/2024).

"Semua pelaksanaan musyawarah pemilihan pengurus BPD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam peraturan pemerintah Kabupaten Batubara" jelasnya.

"Semua ada notulen tertulis, ada dokumentasi foto musyawarah, dihadiri Perangkat Desa, Babinsa, Pejabat Kecamatan Laut Tador dan utusan warga setiap dusun, jadi dimana tidak sahnya. Saya bingung kok kemauan mereka yang mau diikuti. Nggak adil kan", tegas Wasis.

Di tempat terpisah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Sugiman Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus sebagai sekretaris panitia pelaksanaan musyawarah BPD di ruangan kerja Kantor Desa Tanjung  Prapat mengatakan pelaksanaan musyawarah pemilihan pengurus BPD yang baru sudah sah secara hukum dan seluruh hasil musyawarah dan berita acara sudah disetujui kecamatan Laut Tador dan menunggu SK dan pelantikan pengurus BPD periode 2024-2030

" Hasil musyawarah pemilihan BPD sah dan sesuai dengan tahapan tahapan yang dilaksanakan panitia musyawarah dan peraturan perundangan pemerintahan, tidak melanggar aturan. Semua berkas sudah saya sampaikan ke Kecamatan Laut Tador dan Dinas PMD Kabupaten Batubara, menunggu SK dan pelantikannya", jelasnya.

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi Awak Media ke beberapa warga Desa Tanjung Prapat yang dimintakan tandatangan dalam kertas double folio tersebut sangat keberatan, sehingga melalui Kuasa hukumnya M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me, mengajukan upaya hukum dengan membuat pengaduan masyarakat ke Polres Baru Bara dan ditembuskan ke Polda Sumatera Utara.


"Benar, Kami sudah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada hari ini, Senin 27/2/2024, ke Polres Batu Bara, dimana dengan Dumas ini agar oknum - oknum yang sengaja membuat surat keberatan mengatasnamakan warga diproses secara hukum", ucap Ardiansyah.

Lanjutnya, seharusnya oknum masyarakat Desa Tanjung Prapat harus gentle atas hasil keputusan pemilihan BPD tersebut, bukan membuat hal -hal yang menyalahi aturan hukum.

"Surat keberatan sudah dibuat, dan sudah dilayangkan ke desa dan camat, dan sudah ada dibuat dalam berita acara ada beberapa warga yang tidak mengetahui dan menandatangani surat keberatan tersebut, ini merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana", ungkapnya.

"Kita akan terus kawal pengaduan ini,  oknum - oknum yang membuat/ dalang atas pembuatan surat tersebut dapat di periksa segera", tutupnya.

Rls/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama