Pasi Intel Kodim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rampasan



Pasi Intel Kodim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rampasan


Kodam Jaya, Tigaraksa,Anekafakta.com

Mewakili Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh Syarief SB, Pasi Intel Kodim 0510/Trs Kapten Inf Teguh Rusmadi menghadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) Rampasan Negara. Pemusnahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Jalan Atik Soewardi Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kamis (29/02/2024).

Kegiatan di hadiri, Malda Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, AKP Sumarto Wakasat Narkoba Polresta, Saimun Kasi BB Kejari, Staf Kejari Kabupaten Tangerang, Babinsa Kelurahan Kadu Agung;
Tokoh Masyarakat Kelurahan Kadu Agung dan Forum Wartawan Kejaksaan  Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui Barang Bikti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Pegunungan di antaranya, Jenis Narkotika Sabu -sabu Narkotika 128.2301 Gram, Ganja 255.3272 Gram, Tembakau Sintetis 0.0266 Gram, Exstacy 55 Butir

Dan Obat-obatan Jenis Tramadol 1.501 Butir, Jenis Hexymer 24.446  Butir, Trihexyphnidyl 590  Butir, Timbangan 12 buah, Alat Komunikasi (Hp) 58 Unit, Uang Palsu 47 Lembar, Senjata Tajam 18 Buah, Senjata Api 5 Buah, Bong, Pakaian, Kunci Leter dan Dokumen dan Lain  Lain : 696 Item.

Dalam penyampaiannya
Ricky Tommy Hasiholan. S.H., M.H. Kajari Kabupaten Tangerang mengatakan, hari ini Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan hari ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, Barang Rampasan Negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

Sementara, Pasi Intel Kodim 0510/Tigaraksa Kapten Inf Teguh Rusmadi terus melakukan dukungan terhadap pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama yang dapat merusak generasi muda sebagai penerus Bangsa. Maka itu mari kita lawan peredaran narkoba di wilayah kita," katanya.

(Sumber kodim 0510/Tigaraksa)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama