Menjelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024, JaDI Sampang Matangkan Tekhnis Pemantauan



Menjelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024, JaDI Sampang Matangkan Tekhnis Pemantauan

SAMPANG, Anekafakta.com - Pelaksanaan Pemiihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang tinggal 6 hari lagi ini menjadi perhatian Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur

Bertempat di Lora Kopi jalan Jaksa Agung Suprapto (Pliyang) kamis 8/2, puluhan jajaran Presidium, Eksekutif dan Divisi JaDI Kabupaten menggelar Rapat Koordinasi Internal

Rapat itu untuk memastikan kesiapan serta mematangkan tekhnis cara kerja serta Koordinasi kegiatan Pemantauan pada tahapan krusial Pemilu tahun 2024

Diketahui JaDI yang merupakan Wadah para mantan Penyelenggara Pemilu ini untuk Jawa Timur sudah mendapat akreditasi sebagai Pemantau Independen, sedangkan status sebagai Pemantau Independen terhadap JaDI Kabupaten Sampang secara hirarki sudah terdaftar di Bawaslu Sampang

Hadir pada Rapat Koordinasi Internal  tersebut Hernandi Kusumahadi Ketua Presidium, Samsul Muarif Sekretaris Presidium dan Direktur Eksekutif, Agus Sumaryono Anggota Presidium, Ripto Anggota Presidium, Sahri Setiono Anggota Presidium, Yunus Ali Ghafi Sekretaris Eksekutif dan Koordinator Tim Pemantau Independen, Suharyanto Divisi, Sayu'i Divisi (mantan Panwascam Camplong) dan Faisol Divisi (mantan Panwascam Jrengik) 

Menurut Samsul Muarif mantan Ketua KPU Sampang selaku Sekretaris Presidium dan Direktur Eksekutif yang memandu jalannya Rapat Koordinasi Internal tersebut, Pertemuan kali ini untuk memastikan kesiapan dan mematangkan cara kerja serta koordinasi antar lini kegiatan Pemantauan mengingat pada sabtu 10/2 sudah memasuki masa tenang dan akan dimulainya tahapan krusial Pemungutan Suara, Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Pemilu tahun 2024

Diungkap, sesuai Keputusan dan ketetapan JaDI Provinsi Jatim yang ditembuskan kepada Bawaslu Sampang terdapat nama nama yang akan menjadi Relawan Pemantauan disetiap Kecamatan yang membawahi Desa serta lokasi TPS di Wilayahnya
"Para Relawan ini akan dibekali dengan Surat Tugas serta identitas, Lembar isian kerja serta Buku Panduan," ujarnya

Ripto mantan Ketua Panwaskab (Bawaslu - sekarang) menjelaskan agar Relawan kiranya perlu memahami regulasi serta tupoksi sebagai Pemantau
"Pemantau ini berbeda dengan Pengawas dan Pengawas adalah mitra dari Pemantau," tutur Ripto

Ungkapan Ripto ini  disambung oleh Suharyanto mantan Komisioner Bawaslu, bahwa dalam menjalankan tugas nya Relawan perlu memilah kejadian dilapangan dan tindaklanjut yang akan dilakukan
"Jika ditemukan Pelanggaran yang tidak terlalu berat dan memerlukan tindakan saat itu maka berkoordinasi dengan Pengawas setempat, namun tetap melaporkannya ke Tim Pemantau JaDI di Kabupaten," ungkap Suharyanto

Masih menurut Suharyanto, namun jika pelanggaran itu berat dan masif maka tetap berkoordinasi dengan Pengawas secara berjenjang dan Tim Pemantau JaDI Kabupaten supaya memberikan informasi awal dengan disertai bukti fisik pendukung kepada Bawaslu Sampang dan kemudian disusuli dengan syarat formal maupun materiilnya

Ditambahkan segala kejadian yang ditemukan Relawan dilapangan baik yang ringan maupun berat wajib di laporkan kepada Tim Pemantau JaDI Kabupaten untuk digodok dan menjadi bahan laporan maupun refrensi JaDI Kabupaten Sampang yang akan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, Instansi Terkait serta disampaikan pula ke Publik

Sementara Agus Sumaryono mantan Komisioner KPU mengungkapkan saat ini memasuki proses pendistribusian Surat Pemberitahuan (C6 Undangan) kepada Pemilih

Ia mengingatkan agar tahapan pendistribusian Surat Pemberitahuan ini harus dikawal bersama, sebab tidak jarang dan tidak sedikit Surat Pemberitahuan itu tidak sampai kepada Pemilih yang bersangkutan hingga selesainya Pemungutan Suara

Ia menyebut kendala dilapangan yang terjadi bisa dikarenakan saat pendistribusian yang bersangkutan tidak ada ditempat, adanya unsur Sabotase, jual beli Surat Pemberitahuan serta akibat dampak Politisasi Desa
"Regulasinya sekarang berbeda lho, saat Pemilu sebelumnya Pemilih cukup membawa Surat Pemberitahuan (C6) atau KTP untuk datang ke TPS dengan catatan sudah terdaftar di DPT," ungkap Agus Sumaryono

Namun pada Pemilu tahun 2024 ini berdasarkan ketentuan di PKPU Pemilih wajib membawa Surat Pemberitahuan dan KTP

Oleh karenanya senyampang masih ada waktu serta proses tahapan pendistribusian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih ini perlu pengawalan ketat

Ditambahkan, Ia berharap peran dan partisipasi masyarakat terus ditingkatkan dan bilamana ada warga masyarakat (Pemilih) yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan hingga H-1 segera melapor ke KPPS setempat, bisa juga ke PPS. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama