Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Berhasil Amankan 8 Orang Tersangka



Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Berhasil Amankan 8 Orang Tersangka 

Bali,Anekafakta.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menggelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Klungkung. Selasa, 6/2/2024.

Kegiatan Konfrensi Pers  hari ini bertempat di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung dan di pimpin langsung oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika didampingi Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra. 

Kompol I Komang Sura Maryantika  menjelaskan  di depan Awak Media yang hadir bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap  kasus Narkoba di Kabupaten Klungkung pada kurun waktu bulan Januari 2024 dengan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang tersangka dengan inisial DC, PAS, LPSN, IMS, ASP als. GA, AM, S, IWBD di 5 TKP yang berbeda.

Disamping itu juga Sat Narkoba Polres Klungkung  Berhasil Melakukan pengungkapan Kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung dengan 8 orang tersangka di 5 TKP yang berbeda  dengan jumlah barang bukti berupa 14 Paket Sabu, dengan  Total Berat 7,58 Gram Brutto atau 4,98 Gram Netto, Alat Hisap Bong sebanyak 3 Pipet kaca yang didalamnya menyisakan Narkotika jenis sabu seberat 4,79 Gram Brutto atau 0,06 Gram Netto. Kata Kompol I Komang Sura Maryantika  

Untuk Tkp 1 di Kecamatan Klungkung bertempat di Pinggir Jl. Jempiring Gang XII Banjar Ayung Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 1orang yang inisial DC pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024

Untuk Tkp 2 di Kecamatan Klungkung Banjarangkan bertempat di pinggir Jalan Subak Lepang Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial PAS, LPSN dan IMS Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024

Untuk Tkp 3 di Kecamatan Dawan berlokasi di Dusun Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan
Kabupaten Klungkung  Tim berhasil mengamankan tersangka inisial ASP Als. GA Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024

Tkp 4 di  Kecamatan Dawan bertempat di Parkiran pelabuhan The Angkal Kampung Kusamba Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Tim Berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AM, Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024

Tkp 5 di Kecamatan Nusa Penida Berlokasi di Banjar Sampalan Desa Batununggul Kecamatan Nusa
Penida Kabupaten Klungkung, Tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial S dan IWBD, pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024

Wakapolres Klungkung menambahkan bahwa 3 (Tiga) orang Tersangka dengan  Inisial IMS, ASP als. GA, AM adalah Residivis dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika.

Dalam keberhasilan daripada Satresnarkoba Polres Klungkung mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika untuk para  tersangka dengan inisial PAS, LPSN, IMS, ASP Als. GA, AM, S dan IWBD  disangkakan sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Tersangka inisial DC disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata  Kompol I Komang Sura Maryantika  

Kompol I Komang Sura Maryantika  Menambah "Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Klungkung  ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba," harapnya.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta bahwa pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.

Bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti,"Pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama