Gawat..! Sidang Kasus Di Desa Koto Tinggi, Pengakuan Korban Berkali Dianiaya Terdakwa



Gawat..!   Sidang Kasus Di Desa Koto Tinggi,  Pengakuan Korban Berkali  Dianiaya Terdakwa 


ROKAN HULU,Anekafakta.com

Hakim Tunggal  Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Hendri Putra Nainggolan SH menggelar  Sidang Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/163/VII/2023/SPKT/Polres Rohul/Polda Riau, Tanggal 21 Juli 2023.

Sidang dengan dihadiri Penyidik Polres Rohul  bertindak sebagai Penuntut Brigadir Angga Afriandi SH, dengan Terdakwa Aidil, Korban Anggita Hardana, dengan menghadirkan beberapa saksi  dari Korban dan Terdakwa.

Dalam kesempatan itu, Hakim Tunggal  Hendri berkali-kali memutar Video kejadian penganiayaan terhadap Korban Anggita Hardana, mengkonfirmasi serta mengkonfrontir kepada para Saksi.

Di Hadapan, Hakim PN Pasir Pangarian, Jum'at (2/2/2024), Korban mengaku berkali-kali  menjadi serta mengalami Korban pemukulan dari  Terdakwa.  Sehingga terjadi bekas memar  dan Biru-Biru di sejumlah Tubuh Anggita Hardana.

Dalam sidang tersebut,  langsung dihadiri Kuasa Hukum Ramses Hutagaol SH MH dan Fatner, Aktifis Rohul Umri Hasibuan, Bustami Hasibuan, Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 352 KUH Pidana.

Kejadian penganiyaan, di Jalan Hangtuah GG Bata RT 001 RW002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, pada 21 Juli 2023 sekitar pukul 14.21 Wib dengan Pelapor Nur Ainun, sidang dilanjutkan Jum'at (2/2/2024) Malam.

Red/Rls

Sumber: E Rambe

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama