Gara-Gara Anggota KPPS Jadi Saksi Partai, Panwascam dan PPK Pademangan Terjadi Silang Pendapat



Gara-Gara Anggota KPPS Jadi Saksi Partai,  Panwascam dan PPK Pademangan Terjadi Silang Pendapat  



Jakarta,AnekaFakta.Com. 

Terjadi sedikit insiden pada perhitungan suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pademangan petang tadi. Dimana terjadinya cek cok mulut terjadi antara sesama saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Minggu (24 January 2024) 

Dugaan perselisihan antara saksi Indri Sulastri dengan Kiki Renita yang menjadi saksi di PPK Pademangan, sehingga Indri Sulastri dikeluarkan oleh Kiki Renita.


"Ya, telah terjadi silang pendapat sehingga hasil rembukan kita dengan beberapa pemantau Ibu Indri yang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi saksi dari salah satu Partai terpaksa harus kami keluarkan. Sebab, ia (Indri) tercatat sebagai anggota KPPS di Kelurahan Ancol," ujar Kiki Renita.

Menanggapi persoalan itu, Iqbal selaku Panwascam Pademangan menuturkan bahwa, seseorang yang menjadi anggota KPPS tidak boleh merangkap sebagai saksi Partai, sebab masih terikat tugas selaku KPPS."tutur Iqbal. 


"Ada masa waktu KPPS yaitu masih bertanggung jawab kinerjanya sampai tanggal 24 bulan February  2024, dan ini bisa dikatakan pelanggaran," kata Iqbal.


Ia menambahkan, bila terjadi ada temuan seperti itu pihaknya akan proses dan dilanjutkan sampai ke tingkat kota.

"Akan tetap kami proses dan dilanjutkan sampai ke Bawaslu Kota Jakarta Utara. Nanti Bawaslu yang memutuskan," jelasnya.

Sementara itu, Kader Lado Rua, selaku Ketua PPK Pademangan mengungkapkan, sebetulnya pihak (PPK) tidak boleh memberikan pernyataan sebelum-sebelumnya final perhitungan di PPK dari KPU Provinsi  DKI Jakarta. Tapi perlu PPK jelaskan terkait saksi, bahwa urusan saksi adalah kewenangan Partai, yang mempunyai wewenang untuk memberikan kepada para saksi pun adalah Partai."ungkap Kader Lado Rua di depan awak media. 


"Saksi yang mempunyai mandat itu yang dikeluarkan oleh partai, jadi kami tidak berhak menyeleksi saksi. Kami hanya melihat ke absahan surat mandat," terang Kader.

Setahu Kader, anggota KPPS itu berakhir sampai tanggal 24 pukul 23:59 Wib, jadi tidak ada hubungan perselisihan saksi Indri dangan Renita dengan PPK.

"Bukan tugas kami (PPK) menyeleksi saksi – saksi sampai kesitu,"jelasnya.

Perlu diketahui perhitungan suara masih berlangsung dan banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan suara di TPS. Seperti terjadi pengelembungan suara Caleg yang tinggi dan bisa di kisaran 49 bahkan 50 suara per TPS. Ini mungkin salah satu tugas Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sebagai bukti awal adanya dugaan money politik yang dilakukan para Caleg melalui tim suksesnya."tutupnya.

(Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama