Bualan Apa Gertakan, Satpol PP Sampang Akan Tindak Tegas PKL Wijaya Kusuma
SAMPANG, Anekafakta.com -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Madura Jawa Timur berencana akan menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) area Wijaya Kusuma yang melanggar kesepakatan untuk mentaati Peraturan Bupati (Perbup) nomor 59 tahun 2023
Pernyataan tersebut di sampaikan Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP setempat Suaidi Asyikin ke salah satu media online rabu 28/2
Dilansir dari Media Lintasmadura rabu 28/2, dengan gagahnya Suady Asyikin menyatakan akan menindak PKL area Wijaya Kusuma yang telah melanggar kesepakatan sebelumnya dan akan mengangkut paksa gerobak PKL yang melanggar
Disebut selain terkait tidak dibawanya gerobak setelah aktivitas juga juga tentang jadwal berjualan yang sudah diatur dalam Perbup tersebut
Sikap tegas dari Satpol PP melalui Kabid Penegakan Perda dan Trantibum ini mendapat apresiasi dari Ketua LSM Garda Kawal Sampang (GKS) Nurul Hidayat
"Bagus lah asal konsisten dan jangan abu abu," ujarnya
Ia mengaku pesimis dengan sikap tegas dari Suady Asyikin berdasarkan kejadian dan pengalaman sebelumnya
Pernyataan Nurul Hidayat Ketua LSM GKS dipertegas oleh Chairil Saleh Aktivis LSM SP2M Sampang
"Sikap Suady Syikin yang seolah tegas itu hanya bualan atau gertakan, pahamkah pak Suaidy ini dengan isi Perbup no 59 tahun 2023,"tuturnya tertawa
Seraya mengungkap pengalaman sebelumnya waktu menjalankan instruksi menertibkan PKL di depan Rumah Sakit dr Muhammad Zyn (RSMZ) Sampang
"Waktu itu sangat gagah bahkan bak mau berperang menurunkan pasukannya, beberapa bulan berikutnya hingga kini masih marak dan dibiarkan," ujar Chairul Saleh
Saat menangani relokasi PKL didepan Pendopo Trunojoyo ke Wijaya Kusuma barat, menegaskan kebijakan kepada PKL yang direlokasi bahwa batas dan jarak yang tidak dibolehkan untuk PKL itu dua pohon dari arah selatan
Namun setelah letak yang dilarang itu ditempati sejumlah PKL angkat tangan walaupun sudah dilaporkan oleh Pengurus Paguyuban PKL yang ada
"Sudahlah, hanya mau cari sensasi atau pencitraan semata, jangan ajari masyarakat tidak konsisten,"kata Chairil Saleh
Masih menurut Chairil Saleh, belum lagi terkait isi atau substansi dari Perbup nomor 59 tahun 2023, menurutnya substansi dari Perbup tersebut tidak hanya sekedar mengatur jadwal berjualan dan tidak dibawanya Gerobak (Rombong) setelah melakukan aktivitas, tapi juga area terlarang untuk PKL dan aktivitas perdagangan seperti di depan Pendapa Trunojoyo (kecuali mainan lukisan), di dalam Alun Alun Trunojoyo, ditikungan baik Wijaya Timur dan Barat sisi selatan dan utara serta area Parkir seperi di Wijaya Timur sisi timur dan Wijaya Barat sisi barat
"Beranikah Satpol PP dalam hal ini juga membersihkan PKL atau pedagang yang berada di area terlarang itu, jangan sampai terulang terus menerus OPD yang tergabung dalam Tim Penertiban PKL Kabupaten ini menelan ludahnya sendiri," tandas Chairil Saleh
Ia mengaku pihaknya sangat mendukung dan pastinya PKL pun akan mentaatinya jika OPD Terkait ini konsisten, tapi jika tidak konsisten maka jangan salahkan jika PKL akan melawan
Chairul Salah menegaskan pihaknya bersama sejumlah LSM akan terus memantau sejauh mana konsistensi dari Satpol PP dan OPD lain dalam mengawal Perbup nomor 59 tahun 2023, supaya tidak terkesan aturan itu hanya diberlakukan terhadap rakyat kecil
Saat dihubungi di nomor milik Suady Asyikin, nomor tersebut tidak aktif. (Imade)
Posting Komentar