Asst Prof. Dr. Dwi Seno Menjadi Pemateri Seminar Hukum dengan Tema "Hak Imunitas Advokat"
Bekasi,Anekafakta.com
Pada kesempatan ini Asst Prof. Dr. Dwi seno Wijanarko, SH.,MH., CPCLE., CPA yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan Jabatan fungsional/Akademik "Lektor 300" Diminta sebagai Narasumber pada acara yang diselenggarakan dan di Prakasai oleh Budiyanto,SH., CCD.,CRIP selaku Managing Partners Lawfirm IBRO & Partners yang bekerja sama dengan R.Riduan SH.,Mkn.,CLA., CCD., CMLC.,CBLC., CTLC., selaku Ketua DPD Advocat Bangsa Indonesia (ABI) Banten
Adapun Seminar yang digelar di Hotel Presiden Excecutive Club pada tanggal 27 Januari 2024 tersebut mengangkat Tema " Hak Imunitas Advokat Dalam Menjalankan Tugas sebagai Penegak Hukum"
Dalam paparannya Asst.Prof Dr. Dwi Seno menerangkan Bahwa "Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013,tanggal 13 Desember 2013 : Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan maupun diluar Persidangan"
Frasa "itikad baik" dapat diukur dari seorang Advokat yang menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya dan tidak bertentangan dengan Kode Etik Advokat serta Norma Hukum" Jelas AsstProf. Dwi Seno dihadapan audiens.
Dr. Dwi Seno yang merupakan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu juga memberikan pandangan agar Fitrah dan marwah seorang Advokat harus dilindungi baik secara konstitusi maupun secara penegakan hukumnya agar para Organisasi Advokat harus berani menyuarakan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para anggota Advokatnya, diantaranya dengan cara melakukan MoU dengan Penegak Hukum baik kepada Kapolri maupun Jaksa Agung tentang prosedur pemanggilan seorang Advokat yang sedang berhadapan dengan Hukum, artinya guna menjunjung tinggi marwah advokat sebagai Oficium Nobile, oleh karena itu harus ada perlindungan khusus bagi diri seorang Advokat, agar Hak Imunitas bukan sekedar ungkapan belaka, namun harus diwujudkan dengan penerapannya" Imbuhnya.
Kendati demikian acara semakin menarik saat para audiens menyampaikan pertanyaan-pertanyaan tentang penjelasan lebih lanjut materi Hak Imunitas Advokat sebagai bekal dan menambah wawasan para advokat saat menjalankan profesinya di lapangan, disamping itu juga banyak audiens yang bertanya kepada Narasumber tentang Hukum Pidana baik pidana formil dan materil dengan total 17 pertanyaan.
Selanjutnya Dr.Seno menjawab seluruh pertanyaan tersebut, ditambahkan oleh Dr.Dwi Seno bahwa kegiatan Edukasi Hukum seperti harus secara Intens diselenggarakan sebagai pembekalan dan meningkatkan Softskill serta menambah khazanah keilmuan bagi para Advokat yang tergabung pada Organisasi Advocat khususnya Organisasi Advocat Bangsa Indonesia (ABI) diseluruh Indonesia" Tutup Dr. Dwi Seno.
Posting Komentar