AMI Laporkan Caleg yang Melakukan "Serangan Fajar"



AMI Laporkan Caleg yang Melakukan "Serangan Fajar"


SURABAYA,Anekafakta.com

Belasan orang perwakilan Aliansi Madura Indonesia (AMI), memenuhi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jalan Tenggilis Mejoyo, Rungkut, Surabaya.

Dimana Ketua Umum AMI Baihaki Akbar mengatakan, maksud kedatangan mereka adalah untuk mengklarifikasi laporan tindak pelanggaran pidana pemilu politik uang, yang mereka layangkan kepada Bawaslu Kota Surabaya.

"Kami telah melaporkan kasus money politic, pelanggaran tindak pidana pemilu, yang dilakukan oleh tim sukses dari terduga tiga caleg PKB kepada Bawaslu Kota Surabaya," tuturnya kepada awak media, Senin 19 Februari 2024.

Baihaki menyebutkan terduga ketiga kandidat legislatif yang melakukan politik uang tersebut berasal dari PKB, berinisial DIS (caleg DPR RI), M (caleg DPRD Provinsi Dapil Jatim I), dan MFA (caleg DPRD Kota Surabaya Dapil II) .

"Salah satu oknum timses ketiga caleg tersebut mendatangi anggota AMI yang berdomisili di Kali Kedinding, Tambak Wedi Tengah. Mereka memberikan uang Rp100 ribu dalam pecahan Rp50 ribu dalam amplop, alat peraga serta bahan kampanye," jelasnya.

Baihaki juga mengatakan, pihaknya juga melaporkan dugaan praktik yang sama, atas nama M (caleg DPR RI) dan ZA (caleg DPRD Kota Surabaya Dapil I).

"Kami juga telah melaporkan dugaan praktik yang sama, yang dilakukan oleh SJ dan IEC, tim koordinator PKB atas nama caleg tersebut yang melakukan money politic, dengan totalnya sebesar Rp 22.350.000," ungkapnya.

Ia juga menyebut, mereka juga memegang data DPT pada masing-masing dapil tersebut, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk dipegang oleh timses. Dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Kota Surabaya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan politik uang lainnya yang dilakukan oleh salah satu timses caleg PDI Perjuangan Dapil I, berinisial AH.

"Ini terjadi di Karang Tembok Pabrik Tahu, Semampir. Timses-nya menyebar uang dengan nominal per kepala Rp100 ribu, pecahan Rp50 ribu, beserta spesimen surat suara dan bahan kampanye dalam amplop," terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya Eko Rinda Prasetyadi mengatakan, pihaknya akan memproses segala laporan yang telah ditujukan tersebut.

"Laporan yang dikirimkan oleh masyarakat kepada kami, kita klarifikasi dahulu dengan memanggil para pelapor, lalu akan kita jadwalkan untuk memanggil para terlapor," ujarnya.

Riva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama