Tutup Rakornis KLHK, Menteri LHK: Birokrasi Harus Makin Sensitif



Tutup Rakornis KLHK, Menteri LHK: Birokrasi Harus Makin Sensitif

Jakarta,Anekafakta.com

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya di Jakarta, (11/1/2024) merangkum Hasil Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kementerian LHK untuk seluruh jajaran sampai ke tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah seluruh Indonesia.

Pada hari terakhir Rakornis ini, Menteri siti memberikan pendalaman arahan yang terbagi dalam 6 kelompok subyek. Pertama, terkait dengan kelembagaan dan artikulasi kebijakan alokatif sesuai aspirasi yang didalami pada kebijakan KHDTK, KHDPK dan KHKP.

Kedua, peningkatan pengelolaan pengadaan barang dan jasa dan orientasi  pengadaan dalam negeri dan dari UMKM serta safe guard  dari berbagai moral hazards. Ketiga penanganan, dan pengendalian dalam rangka land utilization  type dari berbagai sektor yang masih perlu dimantapkan dengan kelayakan, kemudahan prosedur administrasi dan peningkatan aktualisasi sistem Amdalnet.

Selanjutnya yang keempat adalah peningkatan pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan dengan standard kerja dan pengawasan yang tepat serta inklusivitas yang harus  nyata dan bermanfaat buat masyarakat. Kelima pengembangan dan peningkatan aksi iklim dan nilai ekonomi karbon, untuk merata dipahami di tingkat tapak dan harus inklusif manfaat nyata sebagai insentif bagi komunitas masyarakat, bukan hanya entitas bisnis karbon, pada konteks ini juga harus strict pada konsep tata kelola pemerintahan dan strata struktur antara national dan sub-national; dan terakhir adalah pemantapan  pengembangan  sirkuler ekonomi dan manfaat ekonomis dari kerja-kerja konservasi serta penegakan hukum secara tepat. 

"Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran teknis, untuk secara tepat berposisi sebagai birokrasi dan dalam menjalankan langkah-langkah kerja untuk fungsi regulatif, distrbutif atau alokatif, ekstraktif dan reponsif  terhadap catatan dari masyarakat.

Menteri Siti menambahkan, disadari bahwa kerja-kerja birokrasi KLHK secara umum sangat  dekat  aktualisasi society. Maka dari itu, dirinya juga mengingatkan bahwa semua yang dikerjakan untuk  sasaran fungsional dan resultante terkait Pasal 28 dan Pasal 33 UUD 1945.

Rakornis KLHK selama 2 hari tanggal 10-11 Januari 2024 ini diikuti oleh semua Pimpinan Tinggi antara lain Wakil Menteri LHK Alue Dohong, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK dan BRGM, Penasihat Senior Menteri LHK, Tenaga Ahli Menteri LHK, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis, perwakilan K/L, Pejabat Administrator Pusat KLHK, Koordinator Pejabat Fungsional serta pimpinan asosiasi dan mitra kerja KLHK.

Lidwina/Red
_________________
Jakarta, KLHK, 11 Januari 2024

Penanggung jawab berita:
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah

Website:

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama