Tim Perkumpulan Advokat atau Aliansi Advokat Pembela Hak Imunitas Advokat Mendatangi Kejari Kab-Tangerang Untuk Audensi




Tim Perkumpulan Advokat atau Aliansi Advokat Pembela Hak Imunitas Advokat Mendatangi Kejari Kab-Tangerang Untuk  Audensi


Banten,Anekafakta.com


Dari pantauan Media Tim Advokat bergerak ke Kejari untuk menemuai Kepala Kejaksaan Negeri Kab Tangerang  Selasa 30 Januari 2024 namun sangat disayangkan tidak satu pun dari Kejari menemuai para Advokat dengan alasan menurut petugas di PTSP Kejari sedang ada giat diluar,kemudian petugas PTSP berkomunikasi dengan atasannya terkait permohonan Audensi dari Aliansi Advokat Pembela Hak Imunitas Advokat dan kapan akan digelar? petugas PTSP menyampaikan akan diberitahukan melalui surat resmi,terang Petugas PTSP Kejari Kab Tangerang,

Ujang Kosasih.S.H salah satu perwakilan Aliansi Advokat Pembela Hak Imunitas Advokat mengatakan kepada awak media,bahwa kegiatan hari ini mestinya ada dua pertemuan khusus yang pertama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kab Tangerang dan yang kedua dengan Paminal Polda Banten,namun sayang Kepala Kejaksaan Negeri Kab Tangerang tidak dapat kami temui karena beliau sedang ada giat diluar,namun kekecewaan kami terobati  dengan adanya salah satu jaksa yang merespon kami terkait rencana Audensi,Pada intinya jaksa mengatakan sanget terbuka untuk duduk bersama dengan Tim  Aliansi Advokat Pembela Imunitas Advokat,Ujang Kosasih,SH mengatakan kami dari Tim Aliansi Advokat Pembela Imunitas Advokat tidak bermaksud untuk menghalangi tugas polisi dan kejaksaan dalam penegakan hukum,namun mohon hargai juga bahwa kami pun para Advokat berprofesi sebagai penegak hukum,tegas Ujang




Ditempat terpisah Advokat Senior Daniel Mingu yang di juluki Ayam Jantan dari Timur menjelaskan kepada awak media,bahwa gerakan Advokasi yang dilakukan oleh Aliansi Advokat Pembela Imunitas Advokat adalah untuk mengetahui apakah perkara yang menimpa rekan sejawat kita layak di P21 kan? oleh karena itu sebab dari kronologi dan keterangan saksi serta CCTV ada yang janggal,

Kejanggalan pertama saksi fakta pada saat dimintai keterangan disuruh menonton CCTV dulu,

Kejanggalan ke dua patut diduga alat bukti CCTV telah di edit tidak utuh lagi  sudah dipotong -potong,

Kejanggalan ke tiga adalah tidak adanya luka berdarah dan atau luka permanen yang dialami korban,pungkas Advokat asal Indonesia bagian Timur ini mengakhiri perbincangannya

Hendra/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama