Terungkap, Sebuah Gudang di Kota Tangerang Diduga Palsukan Merek Oil Terkenal
Tangerang,Anekafakta.com
Kota Tangerang menjadi trending Topik diawal Tahun 2024 ini. Usai ditemukan gudang di daerah Dadap, kini ditemukan lagi sebuah gudang disinyalir menjadi pabrik dan memproduksi Pelumas Oli yang dijalankan Perusahaan PT. CJP di Jln.Kalisabi No.02.Rt 003. Rw.017 Kel.Uwung Jaya.Kec.Cibodas, Kota Tanggerang Banten.
Gudang tersebut diduga produksi Oil dengan menggunakan merek palsu yang sudah terkenal, yaitu Yamalube dan Mesran. Kini kabar tersebut menjadi trending setelah tersiar dikalangan aktivis di Masyarakat baru baru ini.
Diketahui, Merek adalah suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya. Definisi awal dari brand sendiri adalah nama dari produk atau jasa yang berasal dari sumber yang spesifik.
Dengan menggunakan pengertian ini, kata brand sendiri sama artinya dengan istilah "trademark" atau merek dagang. PT. CJP diduga melakukan pemalsuan merek, diduga prakteknya yaitu dengan cara membuat atau memproduksi sama persis dengan merek terkenal yang sudah menjadi milik orang lain yang bukan merupakan haknya secara sah.
Berdasarkan hasil investigasi LSM-PKN (Pemantau Keadilan dan Negara) dilapangan, bahwa gudang tersebut diyakini mengelola limbah Pelumas Oli yang diketahui milik seorang pengusaha berinisial Su****syah. Selain itu, PT. CJP diketahui tidak sesuai alamat domisili perusahaan yang terdaftar di kantor Pajak setelah dilakukan penelusuran.
Fakta lainnya, perusahaan tersebut juga diragukan tentang
kepemilikan sertifikat AMDAL (IPL) dari kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) serta diduga perusahaan nya juga belum setor wajib Pajak dari Tahun 2018 sampai Tahun 2023, jika ditotal mencapai Rp. 17.937.222, kurang lebih.
PT tersebut mem produksi pelumas oli merek yang siap edar bahkan barang dan merk ekspor ke luar Negeri, namun merk tersebut diduga tidak memiliki sertifikat Hak Paten merek oli seperti MESRAN dan Yamalube dan tidak memiliki Izin penampungan Bak pelumas oli Merek, dan juga perusahaan tersebut disinyalir mempekerjakan karyawan kurang lebih 100 orang, dimungkinkan produksi nya juga besar.
Ketua Umum LSM-PKN (Pemantau Keadilan dan Negara) menjelaskan, jika pengusaha yang melanggar hak paten atau merek, selain menggunakan UU Merek, persaingan eksploitatif dilimpahkan demonstrasi dapat di pidana sesuai pasal 382 KUHP. Demonstrasi material diancam dengan pidana 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 900.000.000,00 (900.000.000 rupiah)Senin 15/02/24.
"Sudah kita Surati, dan berharap segera dibalas oleh pihak pengelola dan meminta klarifikasi atas isu yang menyangkut dugaan pemalsuan merek tersebut. Hal itu kita lakukan untuk menghindari kabar tidak baik yang telah beredar dimasyarakat bahwa perusahaan PT. CJP diduga memalsukan merk. Jadi biar semuanya baik, kita harus klarifikasi dulu," kata Monang Simanjuntak,SH kepada wartawan diruang kerjanya.
Sebelumnya pada bulan April 2023, Kemendag dan aparat keamanan menggerebek pabrik oli palsu di daerah Cipondoh Kota Tangerang. Dalam penggerebekan itu Kemendag dan Kepolisian menyita 1.153 drum dan 196.734 botol oli bekas senilai Rp16,5 miliar. Merek-merek yang terdapat di pabrik pemalsuan oli tersebut semuanya berasal dari perusahaan Shell, Castrol, hingga produk-produk pelumas dari Pertamina.
Monang Simanjuntak,SH menyebut, dimungkinkan isu pemalsuan merek yang beredar saat ini disinyalir ada kaitan nya dengan komplotan pemalsuan di wilayah Jabodetabek sekitarnya, karena prodak dan model produksi nya hampir sama secara teori. Namun hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi yang didapatkan awak media dari pengelola nya.
'Satria' yang disebut sebut pengelolah dlokasi memilih diam saat dikonfirmasi oleh wartawan lewat pesan WhatsApp nya. Bahkan saat dilakukan konfirmasi ke gudang yang berada di wilayah Uwung Jaya tempat produksi Oli tersebut, kondisi pergudangan terlihat sepi dan tutup.
Team 7
Posting Komentar