Sudin Kebudayaan Bersama DJP Jaksel Sosialisasikan Pemadanan NIK Dan NPWP Kepada Pelaku Seni Budaya
Jakarta,Anekafakta.com
Dinas Kebudayaan Povinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaku Seni dan Sosialisasi Pemadanan NIK dan NPWP melalui Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada para pengelola sanggar di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Januari 2024 Pkl. 13.00 WIB sd selesai. Kegiatan sosialisasi ini dibagi dengan dua sesi, yaitu sesi pertama Sosialisasi Aplikasi Pelaku Seni dan kedua Sosialisasi Pemadanan NIK dan NPWP yang bertempat di Ruang Rapat Dirgantara Lantai 3 Blok B-C, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya Nomor 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kasudin Kebudayaan Jakarta Selatan dan dipandu oleh narasumber dari Bidang Pengembangan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta serta Kanwil DJP Jakarta Selatan. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 271 pelaku seni/pengelola sanggar di wilayah Jakarta Selatan.
Rusmantoro selaku Kasudin Kebudayaan Jakarta Selatan dalam kata sambutannya mengatakan bahwa di tahun 2024 ini harus padan data yang ada di NIK dan NPWP para pelaku seni. Katanya nih, kalau ternyata data NIK dan NPWP para pelaku seni belum padan akan mempersulit bagi Sudin Kebudayaan untuk mentransfer honor para pelaku seni setelah melakukan kegiatan. Jadi kegiatan ini akan menjadi penting bagi para pelaku seni kedepannya bagaimana pengembangan kegiatan seni budaya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Diharapkan para pelaku seni yang mengikuti kegiatan ini mohon diperhatikan secara baik mulai dari awal sampai akhir kegiatan," ungkapnya.
Senada dengan itu, Retno Bidang Pengembangan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta sekaligus narasumber dengan tema "Sosialisasi Aplikasi Pelaku Seni" menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pernah melakukan pendataan para pelaku seni untuk keperluan bansos dan belum ada pemutakhiran data sampai saat ini. Pendataannya masih menggunakan google form dan belum menggunakan aplikasi. Pendataannya belum "kaya" informasi, sehingga belum adanya validasi data yang masuk melalui google form.
"Ditambah semakin banyaknya permintaan data pelaku seni di Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Ditegaskannya bahwa sangat pentingnya pemutakhiran data para pelaku seni di Provinsi DKI Jakarta sebagai Database Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Sehingga dengan basis data yang valid secara aplikasi data juga dapat menjadi sarana promosi para pelaku seni dalam rangka memaksimalkan pemberdayaan pelaku seni budaya di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Data pelaku seni budaya berdasarkan domisili terdiri dari wilayah Jakarta Barat berjumlah 241, Jakarta Pusat berjumlah 133, Jakarta Selatan berjumlah 330, Jakarta Timur berjumlah 732, Jakarta Utara 418, Kepulauan Seribu berjumlah 141, lainnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) berjumlah 239, dan total keseluruhan berjumlah 2234," tegasnya.
Ari Widodo DJP Jaksel dan sekaligus narasumber dengan tema "Pemadanan NIK dan NPWP" menuturkan bahwa sosialisasi ini adalah bertujuan untuk memudahkan atau sekaligus memperbaiki basis data para pelaku seni yang taat dengan pajak, dengan dasar hukum PMK-112/PMK.03/2022 lalu diubah terakhir dengan PMK-136/PMK.03/2023. Tujuan kebijakan tersebut untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
"Selain itu, kebijakan ini juga dapat memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP," tuturnya.
Posting Komentar