Simak Sikap Polres Sampang, Terkait Implementasi Nota Kesepahaman Mendagri, Kapolri Dan Kejagung

Simak Sikap Polres Sampang, Terkait Implementasi Nota Kesepahaman Mendagri, Kapolri Dan Kejagung

SAMPANG, Anekafakta.com - Terkait adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, begini sikap Kepolisian Resort (Polres) Sampang Madura Jawa Timur

Nota Kesepahaman yang ditanda tangani oleh Muhammad Tito Karnavian selaku Mendagri, Burhanudin Jaksa Agung dan Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si selaku Kapolri senin Januari 2023 itu tentang Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Terkait implementasi Nota Kesepahaman tersebut di Kabupaten Sampang, di sejumlah kesempatan jika ada Pelaporan dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang selalu mengarahkannya ke Inspektorat

Kemudian pasca penggalian data, pencermatan, audit hingga rekomendasi dari Inspektorat apakah ada pelanggaran hukum atau tidak dan bila ada unsur pelanggaran hukum baru pihak Kejari menindaklanju tinya berdasarkan dokumen dari Inspektorat

Berbeda dengan Prosedur Tetap (Protap) yang dilakukan pihak Polres Sampang dalam konteks Implementasi Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia

Saat ditemui di ruang kerjanya atas seijin Kasi Humas Polres Sampang rabu 24/1, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo selaku Kasat Reskrim Polres Sampang mengaku Polres Sampang mempunyai Protap dan pandangan sendiri

Disebut dalam menyikapi adanya Pelaporan apapun pihaknya berpedemonan kepada Peraturan Kapolri dan Peraturan Kepolisian RI
"Sehingga kami tidak  bisa menolak Pelaporan apapun dan menindaklanjuti nya jika sudah memenuhi persyaratan dan layak untuk ditindaklanjuti," ujarnya

Masih menurut AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, dalam proses menindaklanjuti Pelaporan itu pihaknya tetap berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Inspektorat 

Diungkap langkah tersebut dilakukan untuk memastikan prinsip Keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan berperkara, selain itu menghindari tudingan negatif atas pelayanan yang dilakukan maupun teguran dari jajaran yang diatas, sebab sering terjadi adanya laporan yang dilayangkan ke Polda Jatim karena merasa laporannya tidak ditindak lanjuti di Tingkat Polres. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama