Sekolah Milik Mantan Camat Tahan Ijazah Siswa


Sekolah Milik Mantan Camat Tahan Ijazah Siswa


Kota Tangerang,Anekafakta.com

Sekolah swasta di Tangerang melakukan penahanan ijazah siswa yang telah lulus. Ironisnya alasan penahanan itu disebabkan orang tua siswa belum membayar spp bulanan. 

Wakil kepala yang menangani kesiswaan, Wafif menyebutkan saat ini pihaknya belum bisa memutuskan langkah yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

"Saya saat ini hanya menampung dulu masukan yang diberikan. Selanjutnya atasan yang akan memutuskan," kata Wafi kepada wartawan Jumat, 5 Januari. 

Siswi  yang berinisial Y merupakan anak pertama yang ditinggal ayahnya. Siswi yang kini tinggal bersama ibunya dan adiknya tinggal di satu kontrakan yang kecil. 

"Kini dia bingung mau membantu perekonomian ibunya dengan bekerja, ijazah sebagai tanda kelulusan nya ditahan pihak sekolah, " kata Ketua RT setempat saat ditemui. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Kepala dinas pendidikan Provinsi Banten, Tabrani saat dihubungi melalui sambungan telepon belum merespon permasalahan yang terjadi. 

Salah satu kandidat calon presiden Ganjar Pranowo yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah menegaskan tidak ada aturan pihak sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. 

"Kasih tau di mana pihak sekolah yang melakukan penahanan ijazah tersebut. Tidak boleh pihak sekolah melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun," kata Ganjar. 

"Aturannya ada pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun," tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama