Satu Bulan Pasca Putusan Bawaslu DKI DPT Tan Eng Ho, Tan Eng Shiong dan Keluarganya di Gandaria Selatan Jakarta Selatan Masih Aktif











Satu Bulan Pasca Putusan Bawaslu DKI DPT Tan Eng Ho, Tan Eng Shiong dan Keluarganya di Gandaria Selatan Jakarta Selatan Masih Aktif


JAKARTA,Anekafakta.com

Pengamat Politik Trisakti Dr.Drs.Trubus Rahardiansah M.S.,S.H.,M.H menilai, tidak dilaksanakan putusan Bawaslu oleh KPU untuk mencabut data pemilih atas nama warga negara asing (WNA) Tang Eng Ho dan Tang Eng Shiong ada unsur kesengajaan. 

Pernyataan itu, terkait surat putusan Bawaslu DKI Jakarta dalam perkara No 001/LP/ADM.PL/BWSL/PROV/12.00/XI/2023 tentang DPT Tang Eng Hong dan Tang Eng Shiong. 

Dalam surat itu, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan KPU Jakarta Selatan (Jaksel) mencabut data pemilih atas nama Tang Eng Hong dan Tang Eng Shiong. Namun, KPU tidak kunjung mencabut data pemilih tersebut, hingga saat ini. 

"Pasti ada kepentingan dibalik semua ini. Padahal, Bawaslu sudah memutuskan pada KPU mencabut data pemilihan tetap Tang Eng Hong dan Tang Eng Shiong," kataTrubus, Sabtu (13/1/2024). 

Trubus mengatakan, Bawaslu sudah memutuskan mencabut data pemilih atas nama Tang Eng Hong dan Tang Eng Shiong. Seharusnya, KPU segera mencabut. 
 
"Jangan sampai permasalahan ini persoalan hukum. Kalau diputuskan dicabut data pemilihan Tang Eng Song dan Tang Eng Shiong. Harusnya dicabut," jelas Trubus. 

Diketahui, persoalan ini berawal temuan data pemilih tetap (DPT) fiktif atas nama Tang Eng Dong dan Tang Eng Shiong oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta. 

Atas temuan itu pada 23 November 2023, Persadi melaporkan ke KPU Jakarta Selatan menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan. 

Berdasarkan surat KPU DKI Jakarta Nomor 17/PW.01-SD/31/2023, bahwa KPU Jakarta Selatan segera menindak lanjuti hasil putusan Bawaslu perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/PROV/12.00/XI/2023. Ketentuan Pasal 462 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017.
 
Pada tanggal 18 Desember 2023, KPU Jaksel telah melaksanakan putusan Bawaslu DKI Jakarta dengan melakukan perbaikan administrasi pemutakhiran data pemilih atas nama Tang Eng Hong dan Tang Eng Shiong. 

Kemudian, KPU Jaksel telah melaporkan kepada Bawaslu DKi Jakarta atas tindak lanjut putusan tersebut. 

Juru Bicara Persadi DKI Jakarta Iskandar Halim SH MH meminta, KPU RI dan Bawaslu RI menindak lanjuti putusan putusan Bawaslu DKI Jakarta. "Kami sudah mengirim surat, namun belum ada balasan dari KPU RI dan Bawaslu RI," terang Iskandar. 

Iskandar menegaskan, apabila surat tersebut belum juga ada balasan, maka akan diambil tindakan langkah hukum baik pidana maupun perdata dan juga pengaduan ke DKPP RI. 

"Kami akan mengambil langkah hukum bila surat kami tidak dibalas KPU RI dan Bawaslu RI," tutup Iskandar. 


(Red/Anhar Rosal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama