Satlantas Polres Purbalingga Gelar Apel Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Polres Purbalingga - Polda Jateng,Anekafakta.com
Satlantas Polres Purbalingga menggelar Apel Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 PurbaIingga, Senin (22/1/2024). Apel dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto.
Dalam apel disampaikan materi tentang etika dan tata tertib berlalu lintas. Selain itu disampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Penggunaan Knalpot Brong. Kegiatan diisi juga dengan deklarasi mewujudkan zero knalpot brong oleh siswa.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto mengatakan pagi ini kami menjadi pembina apel di SMAN 1 Purbalingga. Ada beberapa hal yang kami sampaikan terkait tata tertib berlalu lintas yang harus dilaksanakan oleh para pelajar.
"Kami sampaikan tentang tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar. Selain itu dilakukan pemeriksaan sepeda motor siswa yang dipakai ke sekolah," jelasnya.
Disampaikan bahwa hasil pemeriksaan kendaraan siswa di SMA Negeri 1 PurbaIingga tidak ditemukan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh sepeda motor siswa dalam keadaan lengkap dan standar.
"Hasil pengecekan kendaraan siswa di SMA Negeri 1 PurbaIingga, Alhamdulillah seluruhnya standar tidak ditemukan adanya knalpot brong," tegasnya.
Kasat Lantas menambahkan dalam kegiatan dilakukan juga koordinasi dengan pihak sekolah tentang Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Surat edaran tersebut terkait larangan penggunaan knalpot brong bagi pelajar di wilayah Jawa Tengah.
Kepala SMA Negeri 1 PurbaIingga, Joko Mulyanto menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan apel pelajar pelopor keselamatan berlalu lintas yang digelar di sekolah. Dirinya meyakini kegiatan yang dilaksanakan dapat membawa kebaikan bagi anak didiknya yang masih berusia remaja.
"Diperlukan pembinaan, pendampingan dan penyuluhan bagi para pelajar yang masih berusia remaja. Nantinya kesadaran mereka pasti akan lebih baik," ucapnya.
Terkait surat edaran dinas pendidikan provinsi, pihak sekolah akan menindaklanjuti. Edaran tersebut selaras dengan tertib berlalu lintas bagi pelajar. Dengan harapan pelajar bisa mematuhi aturan berlalu lintas.
Mariyo
Posting Komentar