Refleksi Akhir Tahun 2023, Polresta Banyuwangi Selesaikan 556 Kasus Dengan Restorative Justice


Refleksi Akhir Tahun 2023, Polresta Banyuwangi Selesaikan 556 Kasus Dengan Restorative Justice

BANYUWANGI,Anekafakta.com

Angka kriminal di Kabupaten Banyuwangi tampaknya  menurun hingga 10 persen. 

Penurunan angka kriminal tersebut, tampak jelas dalam pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh Polresta Banyuwangi yang merupakan jajaran Polda Jatim di Kota ujung Timur Pulau Jawa ini.

Pada periode yang sama, di tahun 2022 lalu Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 1.517 kasus. Sedangkan di tahun 2023, hanya ada 1.376 kasus. Paling banyak kasus pencurian yang sebanyak 205 kasus. 

Meski begitu, Polresta Banyuwangi ternyata tidak hanya menyelesaikan kasus secara hukum. Ada sebanyak 556 kasus  yang diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).

Keberhasilan tersebut seperti dibeberkan langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa di halaman Mapolresta Banyuwangi pada Sabtu (30/12/23) akhir tahun kemarin.

Dengan didampingi Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, beserta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polresta Banyuwangi, semua tersangka dan barang bukti (BB) dipampang dalam Press Conference Refleksi Akhir Tahun 2023.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan, bahwa penurunan angka kriminal tersebut bukan berarti penurunan kinerja anggota, melainkan, adanya penurunan angka kasus kriminalitas.

 "Artinya penurunan angka kriminal ini, tentunya para personel juga menyepakati kondusifitas di Kabupaten Banyuwangi," kata Kombes Deddy.

Meski terjadi penurunan, lanjut Deddy, sejumlah kasus menonjol banyak yang telah terselesaikan. 

Salah satunya, konflik agraria antara Perkebunan Bumisari Maju Sukses dengan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin.

"Konflik ini merupaja konflik yang berlangsung bertahun-tahun, alhamdulillah telah terselesaikan dengan baik," sebutnya.

Selain kasus konflik agraria, masih kata Deddy, Polresta Banyuwangi juga telah mengungkap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). 

"Dalam kasus tersebut, ada empat kasus yang telah diselesaikan. Sedangkan masih ada empat kasus lainnya yang masih dalam proses," paparnya.





Kasus menonjol lainnya, Deddy menyebut, ada pengungkapan kasus curanmor di 23 TKP. Serta kasus persetubuhan empat TKP, pembobolan mesin ATM hingga senpi ilegal. 

"Kita juga berhasil ungkap penyalahguna pupuk subsidi hingga BBM subsidi," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, bahwa penyelesaian kasus selama setahun tentunya telah melampaui target yang telah ditentukan. Dimana telah menyelesaikan 93,45 persen yang telah diselesaikan.

 "Alhamdulillah ini salah satu keberhasilan kita semua jajaran Polresta Banyuwangi," pungkasnya. 

Mariyo/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama