Polsek Sangasanga Laksanakan Pengamanan Penertiban Alat Peraga Kampanye Yang Tak Sesuai Tempatnya



Polsek Sangasanga Laksanakan Pengamanan Penertiban Alat Peraga Kampanye Yang Tak Sesuai Tempatnya

Kukar,Anekafakta.com

Dipimpin oleh Dachriansyah selaku Camat Sanga Sanga dan Kanit Binmas Iptu Suranto dan Wakil Ketua Panwaslu Imelda Hasibuan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye ditempat-tempat yang dilarang, Kamis (18/01/2024). 

Wakil Ketua Panwaslu Kecamatan Sanga Sanga Imelda Hasibuan mengatakan adapun dasar hukum melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peruntukannya adalah Pasal 70 dan 71 Undang - Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. 

Diantara tempat - tempat atau titik yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye adalah lingkungan sekolah, lingkungan BUMN, dan tempat ibadah. 

Dirinya menerangkan, Diantara tempat- tempat tersebut ada 3 (tiga) tempat yakni Jl. Jend. Sudirman RT.17 Kel. Sanga Sanga Dalam atau tepatnya dilingkungan Sekolah Dasar Yayasan Tunas Harapan Sanga Sanga, Jl. Gajah Mada RT.05 Kel. Sanga Sanga Dalam atau tepatnya dilingkungan BUMN PT. Pertamina EP Sanga Sanga, dan Jl. Ahmad Yani RT.19 Kel. Sanga Sanga Dalam atau tepatnya dilingkungan BUMN PT. Pertamina EP Sanga Sanga. 

Kapolsek Sanga Sanga AKP A. Baihaki menyampaikan kami selaku pengamanan diwilayah selalu siap mendampingi pengamanan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024. 

Ia juga berpesan kepada caleg dan tim sukses caleg dan partai peserta pemilu agar dapat mematuhi dan mentaati aturan hukum yang berlaku, guna meminimalisir gesekan - gesekan yang berkaitan dengan keamanan diwilayah Kab. Kutai Kartanegara khususnya Kecamatan Sanga Sanga.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama