Pekerjaan Proyek PK Malalayang Bunaken Diduga Tak Miliki Amdal
MANADO, ANEKAFAKTA.COM
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, disesak segera menindak tegas oknum-oknum kontraktor yang diduga telah merusak ekosistem laut untuk pembangunan ratusan miliar rupiah di kawasan pantai batas kota Kalasei - Malalayang,
Pembangunan Penataan Kawasan Malalayang (PKM) dan Bunaken Tahap II yang dikerjakan PT Wisana Matra Karya (WMK), diduga sarat penyimpangan, karena menyalahi prosedur khususnya pada lingkup lingkungan hidup.
Masalahnya, proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Pagu senilai Rp 135.000.000.000 dan HPS Rp 134.924.038.000, itu dimenangkan kepada perusahan kontraktor yang diduga kuat tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Imbas dari ketentuan tersebut, baik pelaksana PT WMK maupun CV Kasih Karunia sebagai perusahaan pembantu (subkon-red), dapat didiskualifikasi dari perkerjaan tersebut lantaran telah melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Undang - Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Aktivis Lingkungan Hidup dan Pengawas Dampingi Alam Untuk Negeri (DAUN) Irvan Mandang, menjelaskan pemerintah selaku pemilik proyek, harusnya menliti sebelum meloloskan PT WMK sebagai pemenang proyek betbandrol ratusan miliar rupiah di kota manado provinsi sulawesi utara.
"Saya menduga ada sesuatu hinggan PT WMK bisa menang dalam proyek ini. Saya tidak dapat memastikan seperti apa permainan yang dilakukan pemilik proyek dengan perusahaan. Namun yang pasti sudah ada permaianan yang tidak jelas," tandasnya.
Sementara beredar kabar, Nurhayati Katili, pemilik CV Kasih Karunia, yang menjadi Subcon, diduga mengerjakan proyek itu tanpa mengantongi Amdal dan izin lainnya, semisal bekerja tak sesuai kompetensi keahlian.
Disisi lain, Perwakilan CV Kasih Karunia, saat dikonfimasi anekafakta.com, enggan memberikan keterangan. Sebaliknya perusahaan mempersilahkan anekafakta.com menyambangi kantor tersebut.
"Pak Artur ke lokasi saja. Saya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Kandow. Saya baru mau menuju ke sana. Saya di lokasi depan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU Malalayang). Pak Arthur sudah dimana? Saya sudah di lokasi," ungkapnya melalui pesan WhatsApp (WA) .
Anehnya, saat anekafakta.com mengonfirmasi akan menemuinya, Nurhayati melalui WA-nya menolak ditemui dengan alasan karena dirinya banyak kerja dan akan persiapan membayar gaji pekerja proyek.
Ok PakHharap maklum karena banyak pekerjaan yang mau diurus hari ini. Sabu to," tulis Katili.
Sementara Hadi, Senior Manager Proyek, yang dihubungi melalui WA,mempertanyakan nomor telponnya.
"Ini siapa? Dapat nomor saya dari siapa? Bisa di sebutkan pak nama-nya. Mohon maaf. Soal izin amdal, ke kantor saja pak..biar pimpinan kami yg jelaskan," ujar Hadi berdialeg manado, melalui WA-nya, Sabtu (06/01/2024).
Buntut kejadfian itu, anekafakta.com, pun berniat meneruskasn masalah tersebut ke kepolisian atau ke kejaksaan.
Tentang pengerjaan proyek yang diduga tidak punya izin Amdal, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 dan nomor 27 tahun 2007 tentang tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, setiap pengerjaan pengerukan di pesisir pantai harus memiliki izin Amdal.
Terkait pengrusakan ekosisten laut dan pengerjaan proyek tanpa mengantongi izin Amdal, Aktivis Lingkungan Hidup dan Pengawas Dampingi Alam Untuk Negeri (DAUN) Irvan Mandang, mengatakan sesuai diamanatkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009, ekosisten laut harus dijaga dan dilestarikan.
Menurutnya, hutan mangrove: adalah aset nasional yang perlu dijaga. Mangrove di kawasan pesisir Pantai Malalayang kota Manado memiliki manfaat ekonomi dan juga sebagai sumber keanekaragaman hayati yang tentu harus dijaga dan dilestarikan.
Tanaman mangrove telah dimanfaatkan secara tradisional oleh warga kota manado dan kini muali dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Mangrove harus menjaga dan dilestarikan karena mangrove fungsinya sangat besar bagi kelangsungan hidup masyarakat, dapat mencegah terjadinya abrasi dan nenjaga garis pantai. Mangrove juga dapat mengisap karbon yang dihasilkan oleh sektor industri dan dapat memberikan oksigen ke udara menghasilkan CO2 sangat penting untuk dijaga dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat manado. Makanya mangrove harus kita jaga. Kita semua harus menanam mangrove agar bisa menjaga ekosistem laut. Mangrove itu bisa menjaga ekosistem laut. Bukan hanya memberikan kehidupan bagi manusia, tapi juga melindungi ekosisten laut, seperti kerang dan bisa memberikan kehidupan bagi ikan-ikan di laut," kata aktivis DAUN ini.
Baginya, pemerintah dan masyarakat harus mencari solusi untuk menjaga pencemaran udara dan menanam mangrove. "Sebagai orang adat harus menjaga keterlangsungan hidup maggrof harus kita jaga jangan sampai ada oknum-oknum tertentu dengan sengaja mengeruk dan merusak manggrof hanya karena kepentingan mencari keuntungan memenuhi pundi-pundinagar terisi," unhkap Irvan Mandang kepada wartawan, Minggu (07/01/2024).
Areal hutan mangrove menjadi habitat berbagai satwa seperti ikan, kepiting, udang dan keong. Tanaman mangrove tidak hanya diambil kayunya untuk kepentingan industri kertas atau arang, tetapi juga ternyata juga bisa dijadikan berbagai produk makanan olahan.
Aktivis limhkungan hidup ini menutirkan, pengelolaan hutan mangrove harus bermanfaat bagi rakyat, mengedepankan azas pemerataan dan mendorong peran masyarakat serta mempercepat pemulihan kerusakan kawasan yang telah terdegradasi, termasuk mencegah maraknya kegiatan ekstraktif yang mengancam kelestarian ekosistem mangrove.
Pengelolaan mangrove secara bijaksana justru akan menguntungkan negara, meningkatkan kesejahteraan masyrakat sekitar kawasan hutan, sekaligus melestarikan lingkungan," tuturnya.
Sementara, pemerhati Sulut yang meminta namanya tidak diekspos mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh Subcon CV Kasih Karunia dan Mancon PT Wisana Matra Karya, bisa dituntut UU dengan 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, kedua perusahan tersebut diduga tidak mempunyai izin Amdal. "Selain tidak memiliki izin Amdal, perusahan subcon yang bekerja pada proyek tersebut diduga tidak memiliki keahlian dalam bekerja penyusunan batu Boulder dan tidak memiliki pengalaman dalam kerja Boulder di area pantai," jelas dia.
Ekosistem mangrove terancam punah.
Irvan Mandang meminta aparat penegak hukum menindak tegas kontraktor yang diduga telah merusak mangrove di kawasan pantai Kalasei-Malalayang batas kota manado-minahasa.
"Kami mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, segera memgusut tuntas oknum kontraktor yang diduga merusak ekosistem laut untuk membangun proyek Pembangunan Penataan Kawasan Malalayang (PKM) dan Bunaken Tahap II yang dikerjakan PT Wisana Matra Karya (WMK) dan kontraktor Subcon CV Kasih Karunia," pungkasnya.
(Arthur Mumu/Red)
Posting Komentar