Lapas Cipinang Terima 50 Narapidana dari Rutan Kelas I Cipinang
Jakarta,Anekafakta.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menerima 50 Warga Binaan dari Rutan Kelas I Cipinang pada Senin malam, (09/01/2024) . Kegiatan penerimaan narapidana ini tentunya mendapat kawalan ketat dari petugas Lapas Cipinang maupun petugas Rutan Cipinang serta berjalan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Kalapas I Cipinang, E. P. Prayer Manik menyampaikan bahwa selama berlangsungnya kegiatan, pengawasan terus dilakukan secara melekat. Selain itu tujuan dari pelaksanaan pemindahan adalah untuk menghindari over crowded penghuni Lapas/Rutan agar keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas / Rutan tetap terjaga dengan baik.
Kemudian para petugas langsung mengecek dengan menggeledah badan maupun barang bawaan warga binaan dan dilanjutkan dengan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Klinik Lapas I Cipinang sekaligus pemberitahuan terkait tata tertib Lapas, hingga kemudian diarahkan masuk blok/kamar.
Manik melanjutkan, bahwa para warga binaan nantinya akan melanjutkan masa pidana dengan mengikuti progam pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Cipinang. Selain itu pemindahan sejumlah narapidana tersebut sebagai bentuk tingkat pengamanan untuk memutus mata rantai kejahatan.
"Kegiatan ini berjalan dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang telah di tetapkan," ungkap Kalapas I Cipinang.
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kanwilkumhamdki
#KumhamPasti
#Pemasyarakatan
#ASNBerAKHLAK
#kanwilkumhamdki
Posting Komentar