Kapolri Listyo Didesak Usut Kasus Proyek Lapas Manado Diduga Sarat Korupsi
MANADO, ANEKAFAKTA.COM
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH, CGCAE, mendapat Kado Tahun Baru dugaan kasus korupsi proyek berbandrol Rp 15 miliar, di kota manado.
Kado tahun baru ini merupakan pekerjaan berat kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas Proyek Pembangunan Kantor Teknis, Pematangan Lahan dan Pembangunan Drainase Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado.
Proyek Pembangunan Kantor Teknis, Pematangan Lahan dan Pembangunan Drainase itu dianggarkan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berbandrol Rp 15 miliar lebih.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Penta Cahaya Abadi dan CV Griya Loka sebagai Konsultan.
Pembangunan proyeknya berlokasi di kawasan lahan Rupbasan Manado, menggunakan tanah hibah dari Pemerintah Daerah Kota Manado.
Dikabarkan, peletakan batu pertama proyek itu dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH, bersama para Kepala Divisi (Kadiv), dan Kepala Lapas Manado, hingga Lurah Pandu, serta disaksikan Camat Bunaken, Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Daerah Prov. Sulut, Direktur PT Penta Cahaya Abadi, Direktur CV Griya Loka, Direktur PT Gumilang Sajati dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Kota Manado.
Pantauan anekafakta.com, Proyek Pembangunan Kantor Teknis, Pematangan Lahan dan Pembangunan Drainase, pengerjaannya dianggap belum beres dan beraroma korupsi, serta dikerjakan asal-asalan.
Terlihat di lapangan, pengerjaan proyek senilai Rp 15 miliar lebih itu dikerjalan asal-asalan. Pekerjaan galian dan susunan batunya dipenuhi air hingga terjadi penurunan kualitas mutu pekerjaan.
Pengerjaan proyek tersebut bisa berakibat fatal gagalnya kualitas mutu akan berdampak pada suatu bangunan menjadi gagal umur.
Minimnya pengawasan, pekerjaan ini berpotensi tidak dapat mencapai umur bangunan yang ditetapkan pada Undang-undang Jasa Konstruksi.
Memang benar ada masa pemeliharaan, namun itu jangan sampai dijadikan alasan atau dalih pada suatu kualitas pekerjaan. Sebab soal spesifikasi teknis konstruksi sudah ditetapkan dalam kontrak.
Dalam suatu pekerjaan konstruksi apapun, jikalau adanya penurunan mutu kualitas dan atau pengurangan volume, dapat dikategorikan perbuatan curang oknum pelaksana proyek atau kontraktor.
Kuat dugaan, terjadinya perbuatan curang tersebut diduga karena lemahnya pengawasan, bahkan diduga ada pembiaran dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH, bersama para Kepala Divisi (Kadiv), Kepala Lapas Manado, oknum konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jika terjadi kegagalan bangunan merupakan tanggung jawab kontraktor sebagai pelaksana proyek. Selain itu, pekerjaan yang dikerjakan harus memenuhi standar kontrak agar terhindar dari jeratan hukum.
Penyedia jasa konstruksi atau pelaksana peoyek wajib membongkar dan memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya.
Pasal 65 UU Jasa Konstruksi kemudian merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut yakni, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi, dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi, pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang dikerjakan menyalahi spek kontrak.
Pembangunan dengan mutu yang kurang baik selalu ditutupi dan didiback up oleh oknum-oknum tertentu agar lolos dalam jeratan hukum. Pemilik proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkesan menutup mata seakan pembangunannya tidak ada masalah.
Sanksi terkait pembangunan yang tidak memenuhi spek dalam kontrak, penyelenggaraan jasa konstruksi terancam membayar denda administratif; penghentian sementara kegiatan konstruksi, pencantuman nama perusahannya dalam daftar hitam;
pembekuan perizinan berusaha dan
pencabutan perizinan usaha.
Selain berdasarkan UU Jasa Konstruksi, jika bangunan konstruksi merupakan sebuah gedung, terdapat aturan dalam UU Bangunan Gedung yang perlu diperhatikan terkait standar teknis penyelenggaraan gedung.
Bahkan, terdapat ancaman pidana penjara atau denda bagi yang tidak memenuhi ketentuan UU Bangunan Gedung dan mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Hasil pantauan anekafakta.com, pekerjaan proyek tersebut diduga sarat korupsi. Dalam undang-undang, kontraktor pelaksana harus membongkar dan memperbaiki bangunannya agar tidak teejerat hukum.
Kapolri, KPK, Kapolda Sulut dan Kajati Sulut, mendapat Kado Tahun Baru (2024).
Terkait adanya dugaan penyimpangan proyek konstruksi milik Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH, CGCAE, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pembangunan proyek tersebut.
Apalagi, Yudhiawan Wibisono merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1991 dan sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipastikan berpengalaman dalam penanganan kasus korupsi.
Kontraktor pelaksana proyek Andi dan Arifin, membantah kalau pekerjaan proyeknya terindikasi bermasalah. "Pekerjaan proyek kami kerjakan sesuai spek kontrak dan tudak terjadi masalah," ungkap Andi, dua pekan lalu.
Bersambung.......
(arthur mumu)
Posting Komentar