Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Beserta 21 Poket Sabu



Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Beserta 21 Poket Sabu

Kukar,Anekafakta.com

Sikapi informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara amankan dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. 

Pelaku berinisial AG (34) dan K (41) diamankan pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2023 di waktu yang berbeda. 

Untuk AG Sekira Pukul 19.00 Wita di jalan Bengkirai No. 58 RT. 0115 Desa Bangun Rejo sedangkan K diamankan pukul 21.00 wita di dusun sumber jaya desa Manunggal Jaya, Kec. Tenggarong Seberang. 

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan kedua pelaku tertanglap setelah tim Satresnarkoba yang dipimpinnya melakukan penyelidikan selama 3 hari. 

"Kedua pelaku kami gerebek di rumahnya masing," ujar AKP Aksar. 

Awalnya, kata Kasat, kami mengamankan AG dirumahnya dan menyita barang bukti 2  Bungkus narkotika jenis shabu berukuran sedang yang disimpannya di bawah kasur kamar rumahnya dan kemudian didapur rumahnya terdapat 18 bungkus narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran, seta ada 2 timbangan digital, sendok takar, satu bungkus plastik klip berukuran sedang, dan 2 bungkus plastik klip berukuran kecil. 

Sedangkan pelaku K, kita amankan berdasarkan dari pengakuan AG yang memperoleh barang haram itu dari K. 

Tak menunggu lama, selang 2 jam pelaku K kami amankan dirumahnya beserta barang bukti satu bungkus sabu, satu pipet kaca  satu korek api gas, satu alat hisab. 

Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, kini telah diamanakn ke Mapolres Kutai Kartanegara. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama