Dimungkinkan Masih Tetap Sebagai Legislator, Jatuhnya Vonis Bagi Wakil Ketua DPRD Sampang
SAMPANG, Anekafakta.com -
Keputusan vonis 1 tahun 4 bulan (1, 4 tahun) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa Timur kepada H Fauzan Adhima terdakwa kasus Pencemaran nama baik dimungkinkan tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai Legislator yakni Wakil Ketua DPRD setempat
Pasalnya pasca pembacaan amar putusan Ketua Majelis Hakim PN pada Sidang Putusan kamis 18/1, yang bersangkutan (Terdakwa) menyatakan akan melakukan langkah hukum Banding
Diketahui H Fauzan Adhima terseret kasus Pencemaran nama baik dan Fitnah atas laporan dari Sri Rustiana juga Anggota DPRD Sampang asal Kecamatan Tambelangan
Ungkapan tentang kemungkinan masih bercokolnya H Fauzan Adhima sebagai Legislator itu disampaikan oleh Chairil Saleh Aktivis LSM SP2M Sampang kamis 18/1
Menurutnya proses hukum lanjutan kasus tersebut masih panjang karena belum Inkracht
"Masih panjang lah, karena belum Inkracht dan apalagi yang bersangkutan menyatakan akan Banding," ujar Chairil Saleh
Diungkap pasca Banding pun masih ada langkah hukum Permohonan Kasasi, sehingga waktu yang panjang itu dimungkinkan akan melewati masa purna sebagai Legislator di DPRD Sampang
Ia juga mengungkapkan Keputusan Ketua Majelis Hakim PN Sampang ini tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu tahun 2024, selain karena sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) juga Keputusan Pengadilan tersebut belum Inkracht
Demikian juga terkait dengan adanya Sanksi dari Partai yang bersangkutan karena pasti akan menindaklanjuti pasca Keputusan hukum yang Inkracht
Sebelumnya pada kamis 18/1 dalam Sidang Putusan di PN Sampang, Ketua Majelis Hakim memvonis Terdakwa kasus Pencemaran nama baik 1 tahun 4 bulan
Keputusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun. (Imade)
Posting Komentar