Diduga Tanpa Amdal, Perusak Mangrove PT WMK dan CV KK Terancam Pidana
MANADO, ANEKAFAKTA.COM
PT Wisana Matra Karya (WMK) dan CV Kasih Karunia, bakal diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak untuk menjaga dan merawat mangrove di seluruh Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada wartawan dalam kegiatan Puncak Penanaman Mangrove Nasional secara Serentak oleh Jajaran TNI di Seluruh Indonesia Tahun 2023, di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2023.
Oknum kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Penataan Kawasan Malalayang (PKM) dan Bunaken Tahap II, diduga telah melakukan pengrusakan mangrove di pesisir Pantai Malalayang kota Manado.
Menurut Presiden, mengrove sangat penting dalam mengembalikan habitat alam hewan maupun tumbuhan. Jokowi menekankan penanaman kembali hutan mangrove harus terus dilaksanakan karena selain untuk mengembalikan habitat, mangrove juga berperan dalam melindungi daerah pesisir.
"Saya kira proses menanam kembali hutan mangrove ini tidak hanya di sini saja tetapi terus, terus, terus dilakukan," tegas Presiden.
Herannya, mangrove di pesisir Pantai Malalayang, kota manado, provinsi sulawesi utara (Sulut) terancam punah karena pengerjaan proyek oleh PT Wisana Matra Karya (WMK) dan CV Kasih Karunia.
Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berbamdrol Rp 107.939.230.400,00, itu dimenangkan kepada perusahan kontraktor yang diduga kuat tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengeloloaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan proyek di area mangrove di pesisir Pantai Malalayang kota Manado, bisa berujung pidana.
Di tengah gencarnya kampanye pentingnya penyelamatan mangrove, justru masih banyak pihak yang menjadi musuh bagi inisiatif penyelamatannya.
PT Wisana Matra Karya (WMK) dan CV Kasih Karunia, diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan kegiatan proyek tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Imbas dari ketentuan tersebut, para kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Penataan Kawasan Malalayang (PKM) dan Bunaken Tahap II, dapat didiskualifikasi dari perkerjaan tersebut lantaran telah melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Undang - Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika kedua kontraktor terbukti melakukan pengrusakan ekositem mangrove, bukan hanya dikenakan pasal berlapis, tetapi juga mereka juga melanggar instrumen hukum lain, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua kontraktotor tersebut bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat dua (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selasa, 9 Januari 2024, pihak Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman, didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado, Dr Micler C.S Lakat S.H, M.H, melakukan peninjauan lokasi proyek Pembangunan Penataan Kawasan Malalayang (PKM) dan Bunaken Tahap II.
Ketika anekafakta.com meminta keterangan terkait kunjungan di lokasi proyek, para pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman, menolak memberikan keterangan terkait adanya pengerjaan proyek oleh PT Wisana Matra Karya (WMK) dan CV Kasih Karunia, yang diduga tanpa memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Terkait dugaan pengrusakan mangrove, mereka juga enggan memberikan tanggapan.
Secara terpisah, Sekretaris Kota Manado Dr Micler C.S Lakat S.H, M.H, juga menolak memberikan keterangan dan menyuruh wartawan untuk konfirmasi ke pelaksana proyek.
"Mohon maaf pak Arthur, saya belum bisa memberikan keterangan. Silahkan konfirmasi ke pelaksana proyek," ungkap Micler Lakat, Selasa (09/01/2024).
(arthur mumu)
Posting Komentar